Senin, 23 April 2012

[Media_Nusantara] [JATAM] JATAM Dukung Judicial Review UU Migas

 

JATAM Dukung Judicial Review UU Migas

Komhukum (Jakarta) - Terkait rencana uji materi atau judicial review Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas yang digagas para tokoh dan organisasi nasional Rabu (02/05) ke Mahkamah Konstitusi, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendukung rencana tersebut.

Menurut Pengkampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Hendrik Siregar kepada Komhukum.com, di Jakarta, Senin (23/04), Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas kalau dicermati memang lebih mengarah kepada Liberalisasi sektor hilir yaitu sektor migas.

"Saya sangat mendukung rencana yang digagas oleh para tokoh intelektual seperti Prof Sri Edi Swasono, Din Syamsuddin, KH Hasyim Muzadi, Egi Sudjana dan lain-lain untuk melakukan uji materi ke MK atas undang-undang Migas ini," jelas Hendrik.

Selanjutnya Hendrik mengatakan, para pelaku bisnis di sektor migas umumnya berasal dari luar negeri seperti Total (Perancis), British Petrolium (Inggris), Shell (Belanda) dan Exxon (Amerika Serikat) mendapat banyak sekali keuntungan dari UU ini dalam menjalankan bisnisnya.

Dikatakan Hendrik, contohnya ketika Exxon sudah habis masa kontraknya di Natuna pemerintah tidak segera mengambil alih blok Exxon yang kemudian diserahkan pengelolaannya kepada negara. Hal itu menurutnya, akibat dari UU No. 22/2001 tentang Migas yang tidak ada kepastian setelah habis masa kontrak.

"Kalau saya melihat yang paling dirugikan akibat UU ini adalah Pertamina, seharusnya Pertamina sebagai regulator sektor migas di Indonesia harus diberikan porsi lebih ketimbang hanya menjual blok-blok migas siap jual dan distribusi nasional tapi Pertamina juga harus banyak melakukan peran eksplorasi yang saat ini dipegang oleh perusahaan asing tersebut. Atau bahasa mudahnya Pertamina dikerdilkan oleh UU ini," ucap Hendrik. (K-2/Achiel)


--
Priyo Pamungkas Kustiadi
08561903417

Media Communication and Outreach
Jaringan Advokasi Tambang


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar