Polisi salah tangkap pengedar narkotika
Hal: Pengaduan atas kasus penyiksaan dalam penyidikan dan rekayasa kasus
Kepada Yth.
Kepala Redaksi Yustisi.com
Bpk/Ibu Krista Riyanto
Menara Kuningan lt.2 J/K
Jl. HR Rasuna Said Blok X-7 Kav.5 Jakarta 12940
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini bernama Suheri, tempat tanggal lahir: Bogor, 24 April 1983, pekerjaan: pegawai swasta, berdomisili di Kampung Setu RT 001 RW 01 No. 26, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang.
Bersama ini saya mengadukan perkara yang menimpa kakak saya Edih Kusnadi, Laporan Polisi Nomor LP/421/V/2011/PJM/Dit Narkoba tanggal 13 Mei 2011 dan Putusan no. Reg. Perkara PDM-232/JKT-TMR/09/2011 dimana penyiksaan, rangkaian pelanggaran hukum dan ketidakadilan yang kakak saya alami di Polda Metro Jaya, sebagai berikut:
Pada tanggal 14 Mei 2011 kakak saya ditelpon oleh Iswadi Candra, prospek klien Asuransi Prudential untuk bertemu di Jalan Pembangunan, Jakarta Pusat.
Saat tiba di lokasi, kakak saya langsung ditangkap oleh 19 orang yang mengaku sebagai polisi. Mereka berteriak: "Jagoan yang punya Jakarta kita tangkap!" Kakak saya amat shock, marah dan kebingungan. Polisi menuduh kakak saya pengedar narkoba namun mereka tidak menemukan barang bukti atau saksi apapun atas tuduhan mereka.
Iswandi Chandra, teman kakak saya pun menjelaskan bahwa sebenarnya kakak saya tidak terlibat sama sekali dalam urusan narkoba. Polisi yang memaksanya menunjukkan kawanan pengedar narkoba. Kebetulan saat itu kakak saya menelponnya untuk bertemu, dan polisi mengira kakak saya bagian dari kawanan. Karena takut maka ia mengiyakan saja saat polisi menanyakan apakah kakak saya adalah pengedar narkoba. Kakak saya amat emosi waktu mendengar penjelasannya itu dan spontan memukulnya.
Para polisi amat marah dan langsung mengeroyok kakak saya. Akibat pengeroyokan itu kakak saya luka-luka dan tangan patah. Polisi sempat bicara, "baru juga mau dibebasin malah macem-macem! sudah kita jadikan tersangka saja!" Para polisi ini pun dengan kekerasan memaksa kakak saya mengaku. Mereka mengikat, memukuli, menelanjangi dan juga menyetrum kemaluan kakak saya.
Polisi kemudian menjadikan kakak saya tersangka, membuat banyak BAP yang kakak saya tidak setujui isinya. Kakak Saya terus menerus ditahan sampai saat ini. Semua proses hukum ini amat membingungkan bagi saya. Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mau mendengarkan keterangan kakak saya maupun fakta-fakta persidangan . Malahan majelis hakim berkeras berdasar BAP polisi menyatakan kakak saya bersalah dan memutuskan hukuman 10 (sepuluh) tahun 4 bulan penjara, Kakak saya tidak bersalah dan menuntut proses hukum yang adil.
Saya mohon Bapak/Ibu dapat menindaklanjuti pengaduan ini. Demikian saya sampaikan dan atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Jakarta, 19 Pebruari 2012
Hormat saya,
SUHERI
http://t.co/jxloacO0
Hal: Pengaduan atas kasus penyiksaan dalam penyidikan dan rekayasa kasus
Kepada Yth.
Kepala Redaksi Yustisi.com
Bpk/Ibu Krista Riyanto
Menara Kuningan lt.2 J/K
Jl. HR Rasuna Said Blok X-7 Kav.5 Jakarta 12940
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini bernama Suheri, tempat tanggal lahir: Bogor, 24 April 1983, pekerjaan: pegawai swasta, berdomisili di Kampung Setu RT 001 RW 01 No. 26, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang.
Bersama ini saya mengadukan perkara yang menimpa kakak saya Edih Kusnadi, Laporan Polisi Nomor LP/421/V/2011/PJM/Dit Narkoba tanggal 13 Mei 2011 dan Putusan no. Reg. Perkara PDM-232/JKT-TMR/09/2011 dimana penyiksaan, rangkaian pelanggaran hukum dan ketidakadilan yang kakak saya alami di Polda Metro Jaya, sebagai berikut:
Pada tanggal 14 Mei 2011 kakak saya ditelpon oleh Iswadi Candra, prospek klien Asuransi Prudential untuk bertemu di Jalan Pembangunan, Jakarta Pusat.
Saat tiba di lokasi, kakak saya langsung ditangkap oleh 19 orang yang mengaku sebagai polisi. Mereka berteriak: "Jagoan yang punya Jakarta kita tangkap!" Kakak saya amat shock, marah dan kebingungan. Polisi menuduh kakak saya pengedar narkoba namun mereka tidak menemukan barang bukti atau saksi apapun atas tuduhan mereka.
Iswandi Chandra, teman kakak saya pun menjelaskan bahwa sebenarnya kakak saya tidak terlibat sama sekali dalam urusan narkoba. Polisi yang memaksanya menunjukkan kawanan pengedar narkoba. Kebetulan saat itu kakak saya menelponnya untuk bertemu, dan polisi mengira kakak saya bagian dari kawanan. Karena takut maka ia mengiyakan saja saat polisi menanyakan apakah kakak saya adalah pengedar narkoba. Kakak saya amat emosi waktu mendengar penjelasannya itu dan spontan memukulnya.
Para polisi amat marah dan langsung mengeroyok kakak saya. Akibat pengeroyokan itu kakak saya luka-luka dan tangan patah. Polisi sempat bicara, "baru juga mau dibebasin malah macem-macem! sudah kita jadikan tersangka saja!" Para polisi ini pun dengan kekerasan memaksa kakak saya mengaku. Mereka mengikat, memukuli, menelanjangi dan juga menyetrum kemaluan kakak saya.
Polisi kemudian menjadikan kakak saya tersangka, membuat banyak BAP yang kakak saya tidak setujui isinya. Kakak Saya terus menerus ditahan sampai saat ini. Semua proses hukum ini amat membingungkan bagi saya. Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mau mendengarkan keterangan kakak saya maupun fakta-fakta persidangan . Malahan majelis hakim berkeras berdasar BAP polisi menyatakan kakak saya bersalah dan memutuskan hukuman 10 (sepuluh) tahun 4 bulan penjara, Kakak saya tidak bersalah dan menuntut proses hukum yang adil.
Saya mohon Bapak/Ibu dapat menindaklanjuti pengaduan ini. Demikian saya sampaikan dan atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Jakarta, 19 Pebruari 2012
Hormat saya,
SUHERI
http://t.co/jxloacO0
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar