Senin, 05 Maret 2012

[Media_Nusantara] [JATAM] Surat kepada Menteri ESDM ; Penyimpangan IUP PT. Fathi Resources [1 Attachment]

 
[Attachment(s) from prio kustiadi included below]

Nomor : 007/Koord-JTM/III/2012

Hal : Penyimpangan IUP PT. Fathi Resources

Lampiran : 1 berkas peta potensi konflik



Kepada Yth,
Bapak Jero Wacik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Di
Jakarta

Dengan Hormat,

Banyak pihak konsen sekaligus khawatir akan eskalasi konflik terus meningkat pada sektor pertambangan. Menyusul tragedi pelabuhan Sape pada 24 Desember 2011 lalu, hingga kini hal yang sama bermunculan di berbagai daerah. Suka tidak suka ini menunjukan bahwa ada masalah besar pada sektor yang Bapak pimpin saat ini.

Tidak bisa dibantah bahwa selama ini industri pertambangan dibanyak daerah telah dijadikan mesin uang politik. Mudahnya pejabat daerah dan provinsi memberikan izin kepada perusahaan pertambangan tak lepas dari kegiatan pemilu kepala daerah yang sedang dan akan berjalan. Tak pelak, tidak terkendalinya izin-izin ini menjadi persoalan baru yang dapat memicu terjadinya konflik. Bahkan potensi konflik yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Kesungguhan pemerintah khususnya Kementrian ESDM menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui skema rekonsiliasi yang hasilnya dikategorikan Clean & Clear, mulai terbukti tidak efektif dan tidak memiliki kekuatan menekan pemerintah daerah dan perusahaan tambang. 

Semua pihak seharusnya dapat menarik pelajaran dari kasus PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) menimbulkan korban jiwa. Atas dasar itu, sudah seharusnya departemen yang Bapak pimpin mengedepankan pencegahan dini dan lebih menekankan pada prinsip kehati-hatian. Cukup sudah jatuhnya korban rakyat Indonesia dan tidak lagi berulang-ulang.

Bapak Jero Wacik perlu ketahui, bahwa ada banyak titik potensi konflik (kami lampirkan peta) setara dengan kasus di Kabupaten Bima. Salah satunya di Desa Karipi Sumba Timur, PT. Fathi Resources yang juga tidak masuk dalam kategori clean & clear, tetap melanjutkan eksplorasinya dengan menggunakan alat berat pengeboran. 

Nyata-nyata kehadiran perusahaan ini pun ditolak oleh warga, bahkan perusahaan yang saham mayoritasnya juga dimiliki oleh perusahaan asal Australia, Hillgrove Resources Ltd. telah mengakibatkan 3 warga Desa Prai Koruko Sumba Tengah ditahan dan diadili hanya karena mereka menolak dan mempertahankan wilayah kelolanya dari rencana penambangan perusahaan tambang emas itu.

Tidak taat hukum dan mengabaikan hak-hak masyarakat serta mampu menguasai aparat hukum untuk berpihak kepadanya, adalah potret mayoritas perusahaan tambang dari Australia. Sebelum kejadian Sape, 1 anak perempuan ditembak dan 6 orang diadili karena menolak operasi PT. Sorik Mas Mining. Warga Kulon Progo harus menerima pukulan Polisi karena berdemo menolak PT. Jogja Mangasa Irons. 

Aktivitas PT. Fathi Resources saat ini patut dicurigai dan diawasi ketat. Dan yang terpenting adalah aspirasi warga desa Wanggameti, Karipi serta 16 Desa lainnya harus di dengar. Hal ini semata-mata untuk pencegahan dini, prinsip kehati-hatian dan belajar dari kasus-kasus sebelumnya

Jika tidak, hal ini makin menunjukan ketidakmampuan ESDM menertibkan IUP walau jelas-jelas tidak dalam daftar kategori clean & clear. Tidak ada penetapan bahwa seharusnya perusahaan yang tidak masuk kategori clean & clear dibatalkan karena PP 23 tahun 2010 atau perbaikannya PP 24 tahun 2012 dan UU No. 4 Tahun 2009.

Kami mendukung, Menteri ESDM untuk memerintahkan penghentian aktivitas apa pun kepada perusahaan yang tidak masuk dalam kategori clean & clear dan memerintahkan pemberi izin untuk mencabutnya. 

Tentu amat sangat disayangkan bila pada masa Bapak Jero Wacik memimpin kondisi justru berbalik. Dimana kondisi semakin mengarah bahwa pemerintahlah yang justru tidak clean & clear mengurusi izin pertambangan. Tidak heran perusahaan-perusahaan itu justru banyak menimbulkan masalah. 

Pemberian IUP PT. Fathi Resouces oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya, terindikasi menyimpang karena IUP diberikan pada Nopember 2009 saat rezim IUP melalui UU No.4 tahun 2009 baru disyahkan pada Desember 2009.

Dengan surat ini kami meminta Bapak Jero Wacik, selaku Menteri ESDM untuk segera mengeluarkan perintah pembatalan IUP yang tidak dalam kategori clean & clear, khususnya PT. Fathi Resources yang tetap melakukan eksplorasi dengan alat pengeboran. Padahal jelas dan tegas perusahaan ini terbukti tidak mau mengakui hak-hak masyarakat seperti yang dilakukan oleh PT. SMN dan perusahaan lain dari Australia.

Selain itu sangsi harus diberikan kepada PT. Fathi Resources yang tidak memiliki izin eksplorasi di kawasan hutan Taman Nasional Laiwangi – Wanggameti dan Taman Nasional Tana Daro Pulau Sumba.

Jakarta, 05 Maret 2012

Hormat Kami


Andrie S Wijaya
Koordinator JATAM

--
Priyo Pamungkas Kustiadi
08561903417

Media Communication and Outreach
Jaringan Advokasi Tambang


__._,_.___

Attachment(s) from prio kustiadi

1 of 1 Photo(s)

Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar