Germuk Ambon desak Kejati Maluku copot Kejari Ambon
Tuesday, 13 March 2012 16:53 Ewin

Kejari Ambon dituding terlibat dalam proses jual beli hingga penggusuran tanah Warasia yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Menurut Latif, lokasi tanah Warasia sebelumnnya milik keluarga ahli waris Matahoy kemudian digugat oleh keluarga Hatala yang menyatakan tanah tersebut milik mereka. Proses gugatan berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon dan dimenangkan oleh keluarga Hatala.
Germuk menilai ada permainan kotor yang dilakukan oleh Kejari Ambon dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghilangkan sejumlah bukti kepemilikan keluarga Matahoy akibatnya keluarga Hatala diputuskan sebagai pemenang perkara dan dilanjutkan dengan penggusuran lokasi tersebut.
Selain desak pencopotan kepala Kejaksaan Negeri Ambon, pendemo juga mendesak kepala Pengadilan Negeri Ambon membuktikan Novum atau temuan alat bukti baru yang diajukan oleh keluarga Hatala adalah palsu dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. DMS
__._,_.___
.
__,_._,___




Tidak ada komentar:
Posting Komentar