Rabu, 07 Maret 2012

[Media_Nusantara] Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Berdikari (PERSERO)

 

Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Berdikari (PERSERO)

I.KRONOLOGI PENGADAAN PUPUK HAYATI MELALUI PT BERDIKARI (PERSERO)

-Tahun Anggaran 2010 Pemerintah melalui Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian akan melaksanakan Pengadaan Pupuk Hayati untuk Kegiatan Pemulihan Kesuburan Lahan (PKL) untuk Kegiatan Pemulihan Sawah Berkelanjutan seluas 855.000 ha.

-Pengadaan barang diadakan berdasarkan kontrak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana PKL dengan PT. Berdikari (Persero). Nomor Kontrak : 349/KP.340/C2.02/10/2010 dan No. 36/01/BDK/DIR/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010.

-Pengadaan pupuk yang dimaksud dalam kontrak tersebut adalah : Pupuk hayati berupa Dekomposer Merk Vitadegra sebanyak 1.7 juta kilogram dan Pupuk Hayati Merk Vitabio sebanyak 342.000 Kilogram dengan total anggaran Rp. 288,7 milyar.

-Kontrak diaddendum sampai dua kali yaitu dengan No. 443/A/SR.130/C2.02/11/2010 dan No. 034/10/BDK/DIR/XI/2010 tanggal 25 Nopember 2010 serta addendum No. 461/KP.340/CI/II/2011 dan No. 007/10/BDK/DIR/II/2011 tanggal 2 Februari 2011 yang mencantumkan realisasi penyaluran Vitadegra sebanyak 1.709.111 Kg dan Vitabio sebanyak 281.822 Kg dengan nilai sebesar Rp.270.179 Miliar. 

-Dalam proses pengadaan pupuk hayati oleh PT Berdikari telah terjadi pelanggaran terhadap Keppres No. 80 Tahun 2003 dan/atau Keppres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelanggaran tersebut antara lain :

A.Untuk pengadaaan pupuk hayati tersebut PT Berdikari TIDAK melakukan proses lelang melainkan dengan melakukan rekayasa administrasi dengan cara melakukan peminjaman merk  pupuk hayati milik swasta PT. Vitafarm. [sesuai bukti kontrak antara PT. Berdikari dengan PT. Vitafarm No. 038/01/BDK/DIR/X/2010 tanggal 22 Oktober 2010].

B.Rekayasa administrasi tersebut di atas dimaksudkan agar pengadaan pupuk hayati tersebut seolah-olah berasal dari produksi PT. Berdikari (Persero) sendiri, akan tetapi pada faktanya produk tersebut adalah milik Perusahaan Swasta yakni PT. Vitafarm.

C.Sebelum rekayasa administrasi tersebut dilaksanakan, PT  Berdikari (Persero) sempat melakukan proses awal tender dan mengundang sejumlah perusahaan produsen pupuk untuk melakukan Beauty Contest namun tiba-tiba dibatalkan oleh PT. Berdikari secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas. Perusahaan yang sudah terlanjur ikut Beauty Contest diberikan sejumlah dana  dan pekerjaan sebagai kompensasi.

D.Melalui rekayasa administrasi tersebut, PT. Berdikari (Persero) secara sepihak dan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengajukan usul penetapan pengadaan harga pupuk hayati kepada Kementerian BUMN yang kemudian disetujui Menteri BUMN dengan masing : Rp60.000 per kg untuk Dekomposer dengan merk Vitadegra dan Rp550.000 per kg untuk pupuk hayati dengan merk Vitabio.

E.Kemudian untuk pelaksanaan pembayarannya kepada PT. Berdikari (Persero) diterbitkan Kepmen Menteri Pertanian No. 722/Kpts/SR.130/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 masing-masing sebesar Rp59.059 per kg untuk Dekomposer dan Rp. 219.487 per 400 gram atau Rp. 548.171 per kg untuk pupuk hayati.

F.Untuk penetapan harga kedua produk tersebut dari Menteri BUMN dan Menteri Pertanian tersebut dinilai secara hukum aneh dan menimbulkan pertanyaan karena apakah ada kepentingan kedua menteri tersebut menetapkan harga suatu produk? Disamping itu kedua surat menteri tersebut nyata- nyata melanggar UU No. 47 tahun 2009 tentang APBN terutama pasal 1 ayat 44 yang mana kedua surat menteri tersebut tidak sesuai dengan tahun anggaran yang dimaksud dalam UU No. 47 tahun 2009.

G.Penetapan harga tersebut sangat merugikan Keuangan Negara karena tidak adanya patokan/pedoman harga satuan sejenis. Padahal contohnya, untuk harga pupuk hayati sejenis, harga di pasaran hanya sekitar Rp150 hingga 200 ribu per kilogram.

H.Oleh sebab itu, penetapan harga oleh Menteri Pertanian yang didasarkan atas penetapan harga Menteri BUMN yang mana penetapan harga Menteri BUMN didasarkan atas usul dari PT. Berdikari (Persero) nyata-nyata melanggar ketentuan/aturan  Keppres 80 tahun 2003 dan menyebabkan kerugian keuangan Negara sekurangnya Rp110 miliar.

I.Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 51/Permentan/OT.140/9/2010 tanggal 8 September 2010 tentang Pedoman Umum PKL ditetapkan bahwa Volume Pupuk Hayati yang diadakan adalah maksimum 40 % dari rencana semula sesuai dengan surat PLT Dirjen Tanaman Pangan  No. 243/KU.100/C2/7/10 tanggal 20 Juli 2010 yang menetapkan pagu Rp290.7 Miliar. Tetapi kenyataannya, Permentan ini dilanggar / diabaikan dengan melaksanakan pengadaan pupuk tetap denga Volume 100 %. 

J.Keganjilan lainnya adalah mengenai penugasan PT. Berdikari (Persero) sebagai pelaksana PSO pupuk. Padahal PT. Berdikari (Persero) tidak pernah memiliki  core business dibidang pupuk. Ada 5 (lima) BUMN yang selama ini bergerak dalam bidang bisnis pupuk, tetapi PT. Berdikari (Persero) yang akhirnya ditunjuk oleh Menteri BUMN sebagai pelaksana PSO. 

Pihak KABARLAIN.com sudah melakukan klarifikasi dengan Menteri Pertanian,Suswono.Ia menjelaskan pada awalnya dia mendorong agar PT Berdikari bekerjasama dengan KPK untuk  melakukan pengawasan dalam soal pupuk hayati. Analisis lengkap tindak korupsi ini ada pada redaksi KABARLAIN.com. Kepada pihak-pihak terkait seperti KPK, diharapkan bisa menyelesaikan dugaan tindak pidana korupsi PT Berdikari ini. 

http://kabarlain.com/berita-667-dugaan-tindak-pidana-korupsi-pt-berdikari.html

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar