Kamis, 03 Juli 2014

[Media_Nusantara] Hakim Dilaporkan ke Polisi, Karena Palsukan Putusan

 

Harian Jawa Pos, 27 Juni 2014, halaman 27
Hakim Dilaporkan ke Polisi, Karena Palsukan Putusan

Jika biasanya jadi pengadil, kemarin seorang hakim justru menjadi terlapor. Salah seorang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur,  dilaporkan ke Polda Jatim, lantaran dituding memalsukan putusan sidang sengketa niaga.

Kasus tersebut dilaporkan Hariyanto Utomo Hidayat, direktur PT Sri Rejeki Mobilindo (SRM), ke Polda Jatim, kamis 26/6/2014 pukul 15.00. Terlapornya adalah Syafriudin Ainor Rofiek, selaku ketua majelis hakim pada sebuah sidang sengketa niaga di PN Surabaya.
-------------------------------------------------------
Hakim Yang Sama Dikabarkan Intervensi Kasus Korupsi Pendidikan Sumenep

Sangat memprihatinkan. Dimana seorang hakim ternyata bisa memain2kan hukum. hal ini bisa menimbulkan ketidak-percayaan masyarakat pada hukum & aparat hukum.

Entah kebetulan atau tidak, nama hakim Syafriudin Ainor Rofiek ini juga disebut2 dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan Rp. 23 milyar di kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Infonya pada pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terhadap kasus itu, hakim PN Surabaya ini sempat mendatangi kantor Kejati Jatim & menemui aparat yang sedang memeriksa kasus tersebut.

Kabarnya hakim PN Surabaya tersebut adalah saudara ipar dari Moh. Ihksan, pejabat dinas pendidikan kabupaten Sumenep yang terlibat & turut diperiksa pada kasus dugaan korupsi tersebut.

Apakah tekanan dari  hakim PN Surabaya pada lembaga kejaksaan tersebut bisa mempengaruhi pemeriksaan dugaan korupsi dana pendidikan Rp. 23 milyar di Sumenep sebagaimana berita dari TribunNews dibawah ini? Yang jelas saat ini penyelidikan kasus tersebut seperti mengambang, belum ada kelanjutannya lagi. Padahal sebelumnya aparat hukum telah menyatakan bahwa dari hasil penelusuran & pemeriksaan, mereka sudah menemukan bukti.

Untuk info lebih akurat, bisa menghubungi:
1. Bpk Ihksan, pejabat dinas pendidikan Sumenep, HP: 082334470478 ; 087750099901
2. Bpk. Abduh, HP: 082331001466
3. Bpk. Ong, HP: 081270240222 ; 0817377409
4. Bpk. Acip, HP: 081233894888

Temuan Dugaan Korupsi Pendidikan Sumenep menguat

Kejati Jatim masih mendalami penyelidikan adanya dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010 - 2012 sebesar Rp 23 miliar, di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Febry Adriansyah menguraikan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Indikasi penyimpangan sudah ada, dan menjadi bukti permulaan bagi tim untuk menelusuri bukti-bukti lainnya. "Intinya, penyimpangan itu terkait pengadaan barang yang spesifikasinya tak sesuai," terangnya, Selasa (17/6/12014).

Untuk diketahui, Kejati Jatim kini tengah mengusut dugaan korupsi DAK sebesar Rp 23 miliar di Disdik Sumenep. DAK yang dialokasikan untuk pengadaan buku perpustakaan SD/SMP & peraga pendidikan di SD hingga SMA itu adalah DAK tahun 2010, 2011 dan 2012. Namun, pelaksanaannya pada tahun 2013.

Proyek DAK itu, dikerjakan oleh 14 rekanan. Beberapa  pejabat di Disdik Sumenep sudah dimintai keterangan, begitu juga pihak pelapor. "Diduga alat peraga yang direalisasikan tak sesuai spesifikasinya," tambah M Rohmadi, Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, beberapa waktu lalu.


__._,_.___

Posted by: Enggo Wahono <enggowahono@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar