Selasa, 19 Maret 2013

[Media_Nusantara] Kisah Pilu Dokter Ira, Nyaris Diperkosa dan Diusir Rumah Sakit

 

Kisah Pilu Dokter Ira, Nyaris Diperkosa dan Diusir Rumah Sakit

Liputan6.com, Tangerang : Kisah pilu dialami dokter Ira. Mantan dokter sebuah rumah sakit di Tangerang, Banten ini, mengalami percobaan pemerkosaan oleh teman seprofesinya. Setelah dilecehkan, Ira dipecat dari rumah sakit tempatnya bekerja itu.

Kisah pahit itu bermula pada 2006, saat Ira diundang dokter Y. "Pada 2006 itu saya diundang ke Hotel FM3 Transit di Cikokol. Dokter Y mau curhat ke saya," ujar Ira kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon, Senin (18/3/2013).

Dokter Y adalah seorang dokter dan menjabat sebagai kepala bagian di rumah sakit di Tangerang itu. Ira memenuhi undangan dokter Y tersebut. Setelah berpraktik, Ira dan dokter Y meluncur ke hotel yang telah disepakati.

"Saya saat itu dalam kondisi lelah, habis melakukan operasi. Dokter Y curhat sampai saya tertidur karena kelelahan," tuturnya.

Saat itulah, sambung Ira, dokter Y melakukan aksi bejatnya. Dokter Y mencoba memperkosa Ira. "Saya terkejut, saya mau diperkosa. Padahal saya waktu itu sedang hamil dua bulan. Hamil anak saya yang keempat," ujarnya.

Ira pun melakukan perlawanan, berusaha melepaskan diri dari dokter Y. "Saya menangis, dia bekap saya, meminta saya diam. Saat itu saya sangat trauma," kata Ira sambil menangis.

Usai kejadian itu, Ira tidak melaporkan aksi durjana dokter Y ke polisi. Pertimbangannya, dia masih mengurus surat rekomendasi untuk menempuh sekolah S3 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI). Dia masih butuh surat rekomendasi dari RSUD Tangerang.

"Saya langsung buru-buru menyelesaikan syarat-syarat untuk menempuh pendidikan ahli kanker kandungan. Banyak syaratnya, hingga saya mendapat rekomendasi," ujarnya.

Namun, Ira kemudian mendengar tidak hanya dirinya yang menjadi korban kebejatan dokter Y. Ada beberapa pegawai lain di rumah sakit tempatnya bekerja yang juga menjadi korban dokter Y.

"Sehingga saya menulis email pribadi ke dokter Y. Saya bilang, jangan lakukan perbuatan itu lagi. Itu email pribadi, tidak saya tujukan ke yang lain," kata dia.

Tak disangka, setelah surat elektronik itu dikirim, rentetan musibah dialami oleh Ira. Dia dilaporkan ke polisi. Tidak hanya itu, surat rekomendasi pendidikan dari rumah sakit juga dicabut.

"Rekomendasi sekolah saya ke UI ditarik tertanggal 27 Februari 2009. Waktu itu saya menangis, padahal 9 bulan lagi saya sudah menyelesaikan pendidikan itu," ujarnya.

"Tiba-tiba saya diusir dari FK UI. Saya ngemis-ngemis ke FK UI dan rumah sakit tempat saya bekerja pada 2009 itu, tapi mereka tidak mau dengar. Saya dikeluarkan," Ira menambahkan.

Ira pun mengadu ke dokter M yang saat itu menjabat sebagai direktur rumah sakit tempatnya bekerja. Namun, bukan penyelesaian yang diterima. Ira justru dipecat dari rumah sakit dengan tuduhan menyebar fitnah. "Saya dipecat dengan tiba-tiba, dibilang memfitnah," ucap dia.

Ira menerima perlakuan itu. Dia memilih hengkang dari rumah sakit di Tangerang itu. Kemudian dia mengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Negeri Jakarta. Namun, lagi-lagi dia bernasib sial.

"Mereka (RS di Tangerang) memblokir saya di FK UIN. Saya dibilang bermasalah, hingga saya dipecat sebagai dosen di FK UIN," kata Ira.

Saat ini, Ira harus menghadapi kasus hukum yang telah sampai pada kasasi di Mahkamah Agung akibat email yang dia tulis itu. Ira didakwa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada 17 Juli 2013, Pengadilan Negeri Tangerang menghukum dr Ira 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Hukuman itu diperkuat Pengadilan Tinggi Banten pada 29 November 2012. Majelis Hakim Tinggi menambah hukuman Ira menjadi 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Atas dasar itu, Ira melalui tim pengacara dari OC Kaligis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 17 Januari 2013.

"Saya hanya minta keadilan. Anak saya yang keempat, yang waktu saya mengandungnya akan diperkosa oleh dokter Y, sekarang autis. Saya berharap ada keadilan," ujar Ira. (Eks)

Curhat Dicabuli Atasan Via Email, Dokter Ira Malah Dipidana ==> http://news.liputan6.com/read/537963/curhat-dicabuli-atasan-via-email-dokter-ira-malah-dipidana

Kasus Dokter Ira, Hakim Harus Belajar dari Kasus Prita http://news.liputan6.com/read/538379/kasus-dokter-ira-hakim-harus-belajar-dari-kasus-prita

Dokter Ira: Pasal UU ITE Dipaksakan http://news.liputan6.com/read/538404/dokter-ira-pasal-uu-ite-dipaksakan

Dokter Ira Terjerat UU ITE, Menkominfo Segera Revisi http://news.liputan6.com/read/538593/dokter-ira-terjerat-uu-ite-menkominfo-segera-revisi
Kisah Pilu Dokter Ira, Nyaris Diperkosa dan Diusir Rumah Sakit    Liputan6.com, Tangerang : Kisah pilu dialami dokter Ira. Mantan dokter sebuah rumah sakit di Tangerang, Banten ini, mengalami percobaan pemerkosaan oleh teman seprofesinya. Setelah dilecehkan, Ira dipecat dari rumah sakit tempatnya bekerja itu.    Kisah pahit itu bermula pada 2006, saat Ira diundang dokter Y. "Pada 2006 itu saya diundang ke Hotel FM3 Transit di Cikokol. Dokter Y mau curhat ke saya," ujar Ira kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon, Senin (18/3/2013).    Dokter Y adalah seorang dokter dan menjabat sebagai kepala bagian di rumah sakit di Tangerang itu. Ira memenuhi undangan dokter Y tersebut. Setelah berpraktik, Ira dan dokter Y meluncur ke hotel yang telah disepakati.    "Saya saat itu dalam kondisi lelah, habis melakukan operasi. Dokter Y curhat sampai saya tertidur karena kelelahan," tuturnya.    Saat itulah, sambung Ira, dokter Y melakukan aksi bejatnya. Dokter Y mencoba memperkosa Ira. "Saya terkejut, saya mau diperkosa. Padahal saya waktu itu sedang hamil dua bulan. Hamil anak saya yang keempat," ujarnya.    Ira pun melakukan perlawanan, berusaha melepaskan diri dari dokter Y. "Saya menangis, dia bekap saya, meminta saya diam. Saat itu saya sangat trauma," kata Ira sambil menangis.    Usai kejadian itu, Ira tidak melaporkan aksi durjana dokter Y ke polisi. Pertimbangannya, dia masih mengurus surat rekomendasi untuk menempuh sekolah S3 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI). Dia masih butuh surat rekomendasi dari RSUD Tangerang.    "Saya langsung buru-buru menyelesaikan syarat-syarat untuk menempuh pendidikan ahli kanker kandungan. Banyak syaratnya, hingga saya mendapat rekomendasi," ujarnya.    Namun, Ira kemudian mendengar tidak hanya dirinya yang menjadi korban kebejatan dokter Y. Ada beberapa pegawai lain di rumah sakit tempatnya bekerja yang juga menjadi korban dokter Y.    "Sehingga saya menulis email pribadi ke dokter Y. Saya bilang, jangan lakukan perbuatan itu lagi. Itu email pribadi, tidak saya tujukan ke yang lain," kata dia.    Tak disangka, setelah surat elektronik itu dikirim, rentetan musibah dialami oleh Ira. Dia dilaporkan ke polisi. Tidak hanya itu, surat rekomendasi pendidikan dari rumah sakit juga dicabut.    "Rekomendasi sekolah saya ke UI ditarik tertanggal 27 Februari 2009. Waktu itu saya menangis, padahal 9 bulan lagi saya sudah menyelesaikan pendidikan itu," ujarnya.    "Tiba-tiba saya diusir dari FK UI. Saya ngemis-ngemis ke FK UI dan rumah sakit tempat saya bekerja pada 2009 itu, tapi mereka tidak mau dengar. Saya dikeluarkan," Ira menambahkan.    Ira pun mengadu ke dokter M yang saat itu menjabat sebagai direktur rumah sakit tempatnya bekerja. Namun, bukan penyelesaian yang diterima. Ira justru dipecat dari rumah sakit dengan tuduhan menyebar fitnah. "Saya dipecat dengan tiba-tiba, dibilang memfitnah," ucap dia.    Ira menerima perlakuan itu. Dia memilih hengkang dari rumah sakit di Tangerang itu. Kemudian dia mengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Negeri Jakarta. Namun, lagi-lagi dia bernasib sial.    "Mereka (RS di Tangerang) memblokir saya di FK UIN. Saya dibilang bermasalah, hingga saya dipecat sebagai dosen di FK UIN," kata Ira.    Saat ini, Ira harus menghadapi kasus hukum yang telah sampai pada kasasi di Mahkamah Agung akibat email yang dia tulis itu. Ira didakwa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).    Pada 17 Juli 2013, Pengadilan Negeri Tangerang menghukum dr Ira 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.    Hukuman itu diperkuat Pengadilan Tinggi Banten pada 29 November 2012. Majelis Hakim Tinggi menambah hukuman Ira menjadi 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun.    Atas dasar itu, Ira melalui tim pengacara dari OC Kaligis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 17 Januari 2013.    "Saya hanya minta keadilan. Anak saya yang keempat, yang waktu saya mengandungnya akan diperkosa oleh dokter Y, sekarang autis. Saya berharap ada keadilan," ujar Ira. (Eks)     Curhat Dicabuli Atasan Via Email, Dokter Ira Malah Dipidana ==> http://news.liputan6.com/read/537963/curhat-dicabuli-atasan-via-email-dokter-ira-malah-dipidana    Kasus Dokter Ira, Hakim Harus Belajar dari Kasus Prita http://news.liputan6.com/read/538379/kasus-dokter-ira-hakim-harus-belajar-dari-kasus-prita    Dokter Ira: Pasal UU ITE Dipaksakan http://news.liputan6.com/read/538404/dokter-ira-pasal-uu-ite-dipaksakan    Dokter Ira Terjerat UU ITE, Menkominfo Segera Revisi http://news.liputan6.com/read/538593/dokter-ira-terjerat-uu-ite-menkominfo-segera-revisi

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar