Jumat, 08 Maret 2013

[journal_korupsi] Siapakah Pudak Scientific : Kejakgung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kemenag

 

Siapakah Pudak Scientific : Kejakgung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kemenag

Membaca berita kompas, tanggal 1 maret dibawah ini, maka timbul pertanyaan, apakah sebenarnya yang terjadi pada kasus korupsi di kementrian agama? Karena selain kasus korupsi Al Quran, ternyata banyak anggaran siluman lain yang dikorupsi. Dan tentunya jadi pertanyaan, dengan munculnya nama tersangka baru yakni  Pudak Scientific yang dalam berita dikatakan menyediakan alat laboratorium untuk Madrasah yang  kualitasnya rendah.

Dalam berita disebutkan adanya kong kali kong, dan sebenarnya penyedia barang bukanlah Pudak Scientific, tapi perusahaan yang lain. Biasanya dalam kasus korupsi adalah pihak penyedia barang yang melakukan kontrak dengan negara yang dijadikan tersangka bila menyediakan barang yang tidak sesuai ketentuan, tapi dalam kasus ini Pudak Scientific  tidak melakukan kontrak dengan pemerintah. Dengan ada istilah kong kali kong, ada indikasi bahwa sebenarnya otak dari korupsi di kementrian agama bisa jadi adalah Pudak Scientific.. sedangkan perusahaan yang melakukan kontrak dengan pemerintah dan menyediakan barang yang rendah kualitasnya, mungkin saja hanya dipakai namanya atau dipinjam perusahaannya.

Karena jika Pudak Scientific hanya menjual pada perusahaan lain, dan perusahaan lain itu kontrak dengan pemerintah, sebenarnya Pudak Scientific tidak bisa dikenakan pasal korupsi, karena hanya melayani order dimana kualitasnya adalah berdasarkan pesanan dari perusahaan lain yang melakukan kontrak dengan pemerintah. Tapi dengan munculnya istilah kong kali kong dari pejabat kejaksaan agung, maka ada dugaan adanya aliran dana misterius atau bisa juga Pudak Scientific terlibat atau bahkan merupakan otak dari korupsi itu.

Benarkah demikian, dan bagaimanakah kasus ini selanjutnya? apakah akan masuk peti es, karena Pudak Scientific adalah perusahaan raksasa dan dekat dengan banyak orang berpengaruh di pemerintahan & lembaga negara.

Yang memprihatinkan, departemen dan kementrian yang mengurusi masalah agama, ternyata terbongkar begitui banyak kasus dugaan korupsi, baik yang kasusnya diperiksa maupun yang kasusnya masih berhenti di tengah jalan, karena faktor tertentu.
Sudah begitu hancurkah negeri ini?

Salam, Simpati - Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi
___________________________________________
Harian Kompas 1 Maret 2013
http://cetak.kompas.com/read/2013/03/01/01522487/saksi.dirjen.setuju.
Saksi: Dirjen Setuju
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kemenag


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menyidangkan Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya. Dalam persidangan terungkap, dana penggandaan AI Quran teIah disetujui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag saat itu, Nasaruddin Umar.

Zulkarnaen, anggota Komisi VIII DPR dan putranya adalah terdakwra pengadaan laboratorium komputer pada madrasah tsanawiyah dan penggandaan Al Quran di Kementerian Agama 2O11-2O12. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara
menghadirkan saksi Sekretaris Direlctorat Jenderal Bimas Islam Abdul Karim dan Pejabat
pembuat komitmen Ahmad Jauhari.

Abdul Karim menyatakan sempat ditelepon Zulkarnaen yang mengatakan telah berbicara
dengan Dirjen dan minta dibantu. Abdul kemudian melapor kepada Dirjen. "Pak Dirjen, ini tadi ada telepon dari Pak Zul. Katanya Pak Dirjen sudah setuju. Kemudian, Pak Dirjen menjawab,'Bantu saja sesuai ketenfuan'," kata Abdul.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi sempat memutarkan rekaman percakapan telepon antara Abdul Karim dan Zulkarnaen. Afiantara memastikan apa maksud "yang dibantu" dan apa arti "sesuai ketentuan".

Abdul menjawab, dibantu untuk penganggaran sampai pelaksanaannya serta mengamankan anggaran dari Zulkarnaen agar diterima dan dilaksanakan dengan
harga menyesuaikan APBN 2011.

"Untuk ketentuannya, saya sampaikan kepada Mashuri (Ketua Unit Layanan Pengadaan)
dan dia bilang iya. Artinya, mengerti ketentuan ifu," katanya.

Sebelumnya disebutkan, "utusan Senayan", Yaitu Fahdel Fouz dan teman-temannya mendatangi Abdul dengan mengatakan dana itu punya Senayan, yang bisa diletakkan di mana saja. Namun, atas kebaikan Zulkarnaen, dana itu ditaruh di Bimas Islam. "Saya tak tahu aturannya. Tapi itu penjelasan utusan Senayan," kata Abdul menjawab Pertanyaan
jaksa KMS A Roni.

Zulkarnaen membantah anggaran tersebut dari Senayan, apalagi dari dirinya. Anggaran tersebut merupakan anggaran murni dari pemerintah.

Tersangka bertambah
Dalam kasus korupsi Proyek pengadaan alat laboratorium untuk madrasah tsanawiyah dan
madrasah aliyah di Kemenag tahun 2010 yang disidik Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin ditetapkan tiga tersangka baru'

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung M Adi Toegarisman, Kamis, menjelaskan,
tiga tersangka baru adalah Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad; Direktur CV Pudak, Zainal Arief; dan staf PT Nuratindo Bangun Perkasa, Mauren Patricia Cicilia Dengan demikian, total tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar RP 25 miliar itu berjumlah delapan orang.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Setia Untung Arimuladi, kasus itu berawal saat Kemenag memperoleh dana APBN Perubahan 2010. Dalam proyek itu, tender Pengadaan dimenangi PT Alfindo Nuratama Perkasa untuk proyek madrasah
tsanawiyah dan PT Sean Hulbert Jaya untuk madrasah aliyah.

Proyek itu malah diserahkan kepada pihak lain, seperti CV Pudak dan PT Nuratindo Bangun Perkasa. Pihak-pihak itu berkongkalikong membeli alat-alat laboratorium yang kualitasnya lebih rendah daripada spesifikasi kontrak tender. (AMR/FAJ)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar