Selasa, 04 September 2012

[Media_Nusantara] Perlu Kepastian Hukum: Penerbit PT. Tiga Serangkai Korupsi Dana DAK Pendidikan di Sragen ???

 

2 tahun berlalu tak ada kabar
Benarkah penerbit besar seperti Tiga Serangkai Group ini meng-korupsi dana pendidikan?

Untuk itu, Aparat segera bertindaklah
Apalagi data sudah sangat jelas.
Agar penegakan hukum tidak jadi slogan, bahan pidato dan bahan tebar pesona semata.
Agar segera jelas pesoalannya, sebab ini dana pendidikan yang bertujuan mencerdaskan rakyat.
Apakah segan, karena Tiga Serangkai Group adalah penerbit paling besar di Indonesia, yang memasok buku pelajaran di sekolah2 diseluruh Indonesia, dan cenderung merasa kuat & kebal hukum?

Penegakan hukum itu perlu,
Agar jika penerbit terbesar di Indonesia ini tidak bersalah, ya harus divonis bebas didepan sidang pengadilan
atau Jika penerbit kakap ini memang bersalah dan merugikan uang negara, juga mendapat vonis hukum yang setimpal didepan pengadilan.
AGAR ADA KEPASTIAN HUKUM

==========================================================
From: Masyarakat Peduli Pendidikan Sragen  <mpp.....@gmail.com>
Subject: Persekongkolan Pengadaan Buku di Sragen Merugikan Uang Negara
Date: Thursday, May 18, 2011, 10:13 PM

Lebih dari setengah tahun kami telah menulis surat ini mengingatkan pada dinas pendidikan, maupun pejabat terkait lainnya di Sragen. Agar mereka jangan sampai melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. Karena niat kami hanya mengingatkan, saat itu kami hanya menyampaikan surat ini kepada instansi yang terkait saja, yakni, dinas pendidikan sragen dan unit layanan pengadaan sragen. Tidak kami tembuskan pada instansi lain, dengan harapan mereka segera sadar dengan sendirinya. Karena ini menyangkut masalah pendidikan. Agar dana  untuk peningkatan sarana pendidikan , melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan untuk Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dapat berfungsi maksimal.

Tapi sampai saat ini belum ada tanggapan, bahkan karena mungkin ada persekongkolan untuk melakukan korupsi secara bersama-sama, maka peristiwa yang sudah jelas secara hukum bisa dikategorikan melanggar aturan ini tidak ada tindak lanjut. Yang berlanjut malah perbuatan yang dalam UU dikatakan merupakan perbuatan persekongkolan. Ada apa dibalik semua ini???

=====================================================

Kepada Yth

Yth. Kepala Unit Layanan Pengadaan

Pemerintah Kabupaten Sragen

Jl Raya Sukowati no. 255 Sragen

 

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pengumuman pelelangan paket pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi, dan Buku Panduan Pendidik (Paket Disdik 10-02) no. 602.4/129-ULP/2010 tgl, 27 Oktober 2010, tertulis bahwa pemenang lelang adalah:

PT. Wangsa Jatra Lestari, alamat Jl. Pajang Kartasura Km 8 Ds. Pabelan, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, direktur MN. Budianto, SE, dengan nilai penawaran sebesar Rp.6.815.267.590,-,

sedangkan pemenang cadangan I adalah PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, alamat Jl. Dr. Supomo No.23 Solo, direktur Gatot Wahyudi, dengan nilai penawaran sebesar Rp.6.845.611.740,-

Perlu diketahui bahwa antara PT Wangsa Jatra Lestari dengan PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Artinya, bahwa PT Wangsa Jatra Lestari dan PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri merupakan bagian dari Tiga Serangkai Group yang bergerak dibidang penerbitan buku dan percetakan. Hal ini dapat dilihat pada website Tiga Serangkai (www.sb.tigaserangkai.com, hasil print terlampir)). Dapat juga diperiksa akte pendirian  kedua perusahaan tersebut, adakah kesamaan komisaris ataupun direksi pada kedua perusahaan tersebut?

Dalam hal pelelangan paket pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi, dan Buku Panduan Pendidik (Paket Disdik 10-02) , maka patut diduga telah terjadi persekongkolan yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Sehingga keluarlah pemenang pelelangan seperti yang telah diumumkan tersebut diatas.

Adanya persekongkolan tersebut, telah melanggar:

1.       Pakta integritas yang telah dibuat oleh masing-masing perusahaan peserta pelelangan, yang tertulis di dalam RKS.

 

2.      Melanggar pasal 19 , Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau

b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau

c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau

d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

 

3.      Melanggar pasal 22 , Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

            Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau

            menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya

            persaingan usaha tidak sehat.

 

4.      Melanggar pasal 24 , Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

            Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat

            produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya

            dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar

            bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun ketepatan

            waktu yang dipersyaratkan.

 

5.      Melanggar pasal 26 , Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau

b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau

c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu,

yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

 

Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut diatas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 48 dan pasal 49 Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dan apabila akibat adanya persekongkolan tersebut dapat menyebabkan kerugian negara, maka pihak-pihak yang terkait dengan proyek pengadaan tersebut dapat dikenai tindak pidana korupsi.

 

Oleh karena itu, kami sebagai masyarakat yang peduli terhadap pendidikan, menghimbau agar proses pelelangan tersebut dibatalkan demi hukum.

 

Demikian surat dari kami sebagai masyarakat yang peduli pendidikan, terimakasih.

 

Sragen, 02 Nopember 2010


Masyarakat Peduli Pendidikan Sragen


 

Supriyatno

 

Tembusan:

Dinas Pendidikan Kab. Sragen

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar