Arogan karena merasa kebal hukum ??? Buletin Jurnal Hukum http://jurnalh.blogspot.com/2012/09/pemkot-surabaya-digugat-ke-ptun-karena.html Pemkot Surabaya Digugat ke PTUN Karena Arogan & Sengaja Tidak Mau Patuh Pada Peraturan Presiden Ada sebuah analisa kasus yang menarik, dimana sebenarnya hal yang lumrah, tapi mungkin karena menganggap remeh, atau bisa juga karena arogansi karena merasa sudah biasa & tidak takut jika melanggar hukum, sehingga terjadi tindakan melanggar hukum yang sebenarnya tidak perlu dilakukan, dan kini kasusnya masuk pengadilan. Pemkot Surabaya digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh sebuah kantor hukum Fahmi & Rekan yang berkantor di kawasan Tanjung Perak surabaya, karena dugaan melakukan tindakan secara sengaja untuk mengabaikan & tidak patuh pada Peraturan Presiden (PerPres), dalam hal ini PerPres 54 tahun 2010 Kantor Law Firm yang mewakili klien-nya tersebut mendaftarkan gugatannya ke PTUN Surabaya, tanggal 24 September 2012, Dengan nomor perkara: 124/G/2012/PTUN Sby. Hal yang digugat adalah: bahwa ULP (Unit Layanan Pengadaan) sebagai bagian dari pemerintah kota Surabaya telah dengan sengaja mengabaikan (tidak mematuhi) Perpres 54 tahun 2010, khususnya pasal 81 ayat 3. Dimana dalam sebuah lelang pengadaan jika ada sanggahan dari peserta lelang wajib dijawab. Dalam kasus ini panitia pengadaan dari ULP Surabaya tidak mau menjawab sanggahan dari peserta lelang pengadaan, tapi proses pengadaan tetap diteruskan dengan diterbitkannya SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia barang/Jasa) Yang menjadi pertanyaan adalah dalam mekanisme yang demikian, jika dalam suatu lelang pengadaan, setelah diumumkan pemenang adalah lumrah jika ada peserta lain yang memberikan sanggahan, dan panitia lelang tinggal memberikan jawaban terhadap sanggahan, kenapa dalam hal ini panitia lelang pengadaan dari ULP kota Surabaya tidak mau memberikan jawaban terhadap sanggahan, tapi tetap melanjutkan lelang pengadaan? Padahal hal ini jelas diatur dalam Perpres 54 tahun 2010, kenapa dengan sangat arogan panitia pengadaan tidak mau melaksanakan hal itu? Apakah karena arogan dan merasa tidak perlu takut melanggar hukum? Dan jika dilihat dari kasus yang sebenarnya bukan persoalan besar ini, bisa jadi apa yang dilakukan oleh Law Firm bersama kliennya tersebut, bukan dalam rangka untuk tindakan dengan tendensi negatif, akan tetapi dalam rangka untuk mengingatkan secara halus, agar para pegawai negeri jangan arogan & meremehkan aturan yang sudah dengan jelas tegas mengatur tugas, wewenang & kewajibannya dalam pelayanan pada masyarakat. Karena dalam sehari2 sering dirasakan oleh masyarakat, jika mengharap pelayanan yang maksimal dari birokrasi, masyarakat akan dihadapkan pada hal2 yang mudah tapi dipersulit dengan alasan peraturan2, akan tetapi jika oknum birokrasi melayani kepentingannya sendiri, mereka tidak segan melanggar aturan. Hal ini mungkin para pegawai birokrasi menganggap bahwa tidak ada sanksi yang tegas bagi mereka. Untuk itu perlu dilakukan klarifikasi kepada para pihak yang terkait pada masalah ini, kenapa dalam hal sepele semacam ini mereka enggan melakukan? Malah terkesan arogan & nekat melanggar aturan yang tertera dengan jelas dan tegas dalam Perpres 54 tahun 2010. Pihak2 yang terkait dalam masalah ini: 1. Ibu Eni, ketua panitia pada paket 120 LCD, HP: 081332817609 2. Pak Tri Broto, Direktur ULP, HP: 08123179012 3. Pak Samsul Hadi, bagian perlengkapan pemkot Surabaya, yang disebut2 sebagai orang yang menentukan proses pelelangan di ULP karena disebut2 sebagai orang kepercayaan ibu Yayuk (kepala bagaian kepegawaian/ BKD) HP: 085730909333 ; 087851276633 4. Bu Yayuk, Kepala BKD, HP: 08123537106 5. Kantor Law Firm Fahmi & Patner, Tlp: 031-3537991 ; Fax: 031-3537985 6. Klien Law Firm, Pak Amin, HP: 081235105110 Kronologi Kasus: Dalam lelang pengadaan LCD proyektor sebanyak 120 unit untuk bagian perlengkapan kota Surabaya https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink&sp=6c333334303130&sp=302954214 1. Bahwa lelang pengadaan telah menghasilkan pemenang lelang dengan masa sanggah berakhir pada 14 Agustus 2012. 2. Sebelum masa sanggah berakhir (13 Agustus 2012), ada perusahaan yang menyampaikan surat Sanggahan pada proses pengadaan tersebut. 3. Surat sanggahan tidak dijawab, tapi pada tanggal 16 Agustus 2012 PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) langsung mengeluarkan SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/ Jasa). Padahal dalam pasal 81 (ayat 3) Perpres 54 tahun 2010 Surat Sanggahan wajib/harus dijawab 4. Tanggal 30 Agustus 2012, perusahaan yang membuat surat sanggahan, berkirim surat mempertanyakan kenapa surat sanggahan tidak dijawab 5. Kantor Law Firm mengajukan gugatan ke PTUN |
Minggu, 30 September 2012
[berita_nusantara] Pemkot Surabaya Digugat Ke PTUN Karena Arogan & Sengaja Tidak Mau Patuh Pada Peraturan Presiden (PerPres)
[berita_nusantara] Pegawai Rendahan & Uang Negara Jadi Korban: Mafia Pendidikan Dilaporkan ke Polisi
Jika aparat hukum tidak bertindak cepat, tentunya pegawai rendahan didaerah & uang negara bisa jadi korban. Karena uang negara sudah dibayarkan, tapi tidak mendapatkan barang sesuai biaya yang dikeluarkan. Dan pegawai rendahan bisa kena hukum, karena dianggap sebagai tukang tadah --------------------------------------------------------------------- 9/15/12, Bawono wrote: Bagaimana nasib uang negara yang sudah dibayarkan oleh daerah2 seperti kabupaten Lumajang, Probolinggo, Magetan, Pacitan, Tulungagung, Ngawi dll pada mereka yang disebut sebagai mafia itu, apa bisa uang ditarik kembali pada kas negara atau tidak? Selain itu yang kasihan pejabat daerah, karena bisa dikenakan pasal 480 KUHP (Kitab Undang2 Hukum Pidana) tentang penadahan (tukang tadah), yakni membeli barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana. http://www.radaronline.co.id/berita/read/20843/2012/Mafia-Pendidikan-Dilaporkan-ke-Polisi- Mafia Pendidikan Dilaporkan ke Polisi Jakarta, 03/09/2012, Radar Online Di negara-negara yang terjamin kepastian hukumnya, karena aparat hukum bekerja dengan sungguh-sungguh, maka kejahatan bisa ditekan dan dampaknya masyarakat merasa terlindungi, penjahat akan berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatan.Di negara yang tidak terjamin kepastian hukumnya, biasanya terjadi karena aparat hukum masih menganggap hukum bisa dimain-mainkan, sehingga masyarakat masih sulit mencari keadilan, dan para penjahat (apalagi penjahat yang punya uang banyak) meraja-lela. Jika berkelanjutan karena tidak ada perbaikan sistem dan mental, maka lama membuat masyarakat tidak percaya hukum dan aparatnya, maka lama-lama akan makin sering terjadi anarkisme. Semoga makin mendewasakan masyarakat (juga aparat), demi hari esok RI yang lebih baik. Mafia Pendidikan Liauw Inggarwati, Rudy Budiman cs Dilaporkan Polisi oleh Distributor Buku Karena Menggelapkan Uang Puluhan Milyar Rupiah. Sosok mafia yang terkenal kebal hukum, Liauw Inggarwati, Rudy Budiman dkk, dilaporkan oleh Direktur distributor buku PT. Bintang Ilmu, Alim Tualeka ke Bagian Pidana Umum Polda Jatim, berkaitan tuduhan dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan uang sebesar puluhan milyar rupiah. Dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan uang bernilai puluhan milyar rupiah itu dikarenakan Liauw Inggarwati dkk tidak membayar ribuan eksemplar buku yang dibeli dari PT. Bintang Ilmu, padahal buku-buku itu telah dikirimkan oleh Inggarwati dkk ke sekolah-sekolah dibeberapa kabupaten di Jawa Timur. Info yang didapat menyatakan bahwa pada tahun 2010 & 2011 Liauw Inggarwati cs adalah pengatur, pemenang & penyedia dalam lelang pengadaan buku yang didanai oleh dana APBN, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan dibeberapa kabupaten/kota di Jawa Timur yakni Kabupaten Probolinggo, Pacitan, Ngawi, Lumajang, Tulungagung, Magetan dll. total bernilai puluhan sampai ratusan milyar rupiah. Meskipun sudah dibayar oleh pemerintah daerah/ kas daerah setempat, seperti misalnya di kabupaten Pacitan, Probolinggo, Lumajang dll telah dibayar lunas pada tahun 2010, dan misalnya di Tulungagung, Magetan telah dibayar lunas pada tahun 2011, akan tetapi sampai Agustus 2012 Liauw Inggarwati dkk ternyata enggan bahkan terkesan tidak mau membayar kepada distributor PT. Bintang Ilmu yang mensuplai seluruh buku yang telah dibagikan ke kabupaten dimana Liauw Inggarwati dkk merupakan penyedia buku yang dibagikan ke sekolah2 di daerah tersebut. Liauw Inggarwati cs beralasan bahwa mereka belum mau membayar karena sampai Agustus 2012 buku yang dikirim oleh PT Bintang Ilmu untuk memenuhi kebutuhan pengadaan di daerah tersebut, belum lengkap alias kurang dan kurangnya cukup besar yakni sekitar 20% dari buku yang harusnya dikirim ke sekolah di daerah tersebut. Dan karena kurang, maka mereka (Liauw Cs) belum dibayar oleh pemerintah daerah setempat. Sedangkan Info yang lain menyatakan bahwa daerah tersebut telah membayar lunas kepada Liauw Inggarwati, maka PT. Bintang Ilmu memang sengaja tidak mau mengirim 20% buku dari total keseluruhan buku yang merupakan kewajiban Liauw Inggarwati dkk sebagai penyedia barang untuk dibagikan ke sekolah-sekolah di daerah tersebut. Hal ini karena ada gejala tidak ada itikad baik dari Liauw Inggarwati dan komplotannya untuk membayar buku-buku pada PT. Bintang Ilmu Group. Jika mereka (Liauw cs) sudah membayar tentunya sisa kekurangan buku yang 20% itu akan dikirim oleh PT Bintang Ilmu Group. Apalagi sebenarnya uang dari daerah itu sudah dibayarkan pada Liauw Inggarwati cs. Sebenarnya dalam kaca mata hukum, karena Liauw Inggarwati cs beralasan bahwa mereka belum mau membayar pada PT. Bintang Ilmu dikarenakan daerah-daerah belum membayar pada mereka, maka PT. Bintang Ilmu bisa saja menarik seluruh buku yang sudah dibagikan pada sekolah didaerah-daerah tersebut. Akan tetapi apakah dalam negara yang belum terjamin adanya kepastian hukum, langkah seperti ini akan bisa terlaksana? Apalagi Liauw Inggarwati cs dikabarkan merupakan mafia-mafia yang cenderung kebal hukum dan aparat hukum takut berhadapan dengan mereka. Untuk Info lebih akurat & mendetail, masyarakat bisa konfirmasi pada pihak Polda Jatim, khususnya Bagian Pelayanan Masyarakat & bagian Tindak Pidana Umum Polda Jatim. Juga bisa pada dinas pendidikan maupun pemerintah di daerah-daerah yang bersangkutan. Dan untuk info yang lebih seimbang masyarakat bisa berkomunikasi langsung pada pihak yang bersengketa, karena hal ini bisa terkait pada masalah Pidana Umum/ Kejahatan maupun sengketa perdata di Pengadilan. Pihak-pihak yang bersengketa yakni, Liauw Inggarwati, Rudy Budiman dan Alim. (Nanang H/Richard). Liauw Inggarwati: HP: 081333300888 ; 082143555553 Rudy Budiman : HP: 0811371218 Alim : HP: 0817307677 |
[Media_Nusantara] PRESS RELEASE CEFIL-SATUNAMA: Menakar Kepemimpinan Indonesia Masa Depan [1 Attachment]
Kawan-kawan jurnalis sekalian,
Berikut release dari Temu Alumni CEFIL (Civic Education for Future Indonesia Leaders)- Satunama.
Semoga dapat diterima dengan baik.
Luluk Uliyah
Knowledge Officer
SatuDunia/OneWorld Indonesia
Jl. Tebet Utara II No. 6 Jakarta Selatan, 12820 Indonesia
Telp: +62-21-83705520, Fax: +62-21-83705520
www.satudunia.net, www.satuportal.net
Email: lulukuliyah@gmail.com, luluk@satudunia.net
"Mari berbagi informasi dan pengetahuan"
----------------------------------------
PRESS RELEASE CEFIL-SATUNAMA
Temu Alumni CEFIL (Civic Education for Future Indonesia Leaders)- Satunama
“Menakar Kepemimpinan Indonesia Masa Depan”
Yogyakarta – 29-30 September 2012
Status : Segera diwartakan
Masyarakat Sipil Ditantang Untuk Melawan Negara Parasit dan Eksploitatif
Yogyakarta (Minggu, 30/9) – Masyarakat sipil ditantang untuk melawan negara yang parasit dan eksploitatif, yang sesungguhnya telah terjadi sejak masa Orla (Soekarno), Orba (Soekarno), dan sekarang (Susilo Bambang Yudhoyono). Tiga jaman itulah yang membuat rakyat Indonesia “dihilangkan” eksistensinya. Pada masa Orla “rakyat hilang” diwujudkan dalam umat yang fanatik, dalam paham Nasakom. Pada masa Orba “rakyat hilang” menjadi apolitik, tentaralah yang berkuasa di segala lini . Masa kepemimpinan sekarang, “rakyat hilang” lagi, karena diwujudkan menjadi konsumen.
Demikian diungkapkan Emmanuel Subangun, Direktur Alocita, yang menjadi salah satu narasumber kunci pada rangkaian kegiatan terakhir Temu Alumni CEFIL-Satunama, “Diskusi Lintas Generasi tentang Menakar kepemimpinan Indonesia,” Minggu (30/9), di Kantor Satunama, Sleman. Hadir beberapa tokoh aktivis veteran seperti Setyo Utomo, Elga Sarapung PM Laksono, dan 30-an peserta diskusi dari berbagai daerah Indonesia, dari Aceh, Papua dan Timor Leste.
Pada bagian lain Setyo Utomo menambahkan bahwa akar idiologis yang dianut Indonesia membuat rakyat sipil menjadi obyek ketidakadilan. Sayangnya tidak banyak gerakan organisasi masyarakat sipil yang berjuang untuk anti kapitalisme bisa memberikan indikator yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat awam, sehingga bisa dipahami sebagai kepentingan bersama yang bisa menjadi gerakan kuat untuk isu ini. Konsep anti kapitalisme justru dengan tegas ditandaskan oleh idiologi PKI yang dikenal sebagai : Ganyang 7 Setan Desa, dan Ganyang 3 Setan Kota. Bukan untuk menasbihkan PKI adalah yang benar tapi konsep kampanye anti kapitalisme PKI jauh lebih tegas dan kuat ukuran yang dipahami masyarakat jelata waktu itu.
“Jadi, “rakyat hilang” sejak lama. Negara adalah resonansi, dan kekuatannya (baca memperalat) rakyat. Maka negara berubah menjadi menjadi parasit dan eksploitatif. Alatnya adalah rumus aksiomatik yaitu yang memaksa kita, tanpa terasa, seolah tidak punya pilihan. Misalnya, yang diakui adalah yg ada harga dengan bernilai tukar. Tiba-tiba kita semua menjadi barang. Hubungan kita adalah “fetis” artinya “rakyat menjadi penyembah berhala- sesuatu yang sifatnya tidak penting menjadi sangat penting, atau sebaliknya. Maka jangan heran jika Sekolah pun mahal, kesehatanmu pun mahal, beli baju pun harus terlihat bagus. Fetisisme ini adalah produk akhir dari hukum dan politik, dimana yang menetralkan adalah pemerintah (dalam sistem partai), lalu ‘dibekuk’ oleh perusahaan, lalu terjadilah hukum besi,”jelas Subangun.
Menyambung pernyataan Subangun, Setyo Utomo, menjelaskan bahwa pemahaman ekonomi Indonesia memang pro-kapitalisme, dan ini kemudian diperluas dan didokrinisasikan dalam dunia pendidikan di Indonesia sebagai satu-satunya pilihan dan kebenaran. Lalu negara Fetisisme seperti yang disebutkan Subangun, mengimplementasikannya dalam tatanan hukum, tatanan politik, budaya dan tentu saja tatanan ekonomi. Sayangnya, tidak ada penterjemahan tentang arti apa yang buruk dari kapitalisme untuk rakyat jelata. Sementara Organisasi Masyarakat Sipil seolah terjebak dalam jargon dan tidak bisa memberikan indikator tentang arti anti kapitalisme bagi masyarakat sipil, seperti yang pernah dikampanyekan PKI, misalnya.
“PKI itu, suka atau tidak suka, sangat jelas dalam mengkampanyekan anti kapitalisme yang dia sebut sebagai Ganyang 7 Setan Desa dan Ganyang 3 Setan Kota, dalam bahasa yang dipahami jelata. Itu konsep dasar anti kapitalisme yang dipahami masyarakat sipil. Jadi menurut saya, intervensi untuk mengubah cara pandang masyarakat sipil kita memang seharusnya dimulai dari dunia pendidikan kita. Itu jawaban solusi dari soal ini, menurut saya,” jelas Setyo Utomo.
PKI pernah mendengungkan kampanye Ganyang 7 Setan Desa dan Ganyang 3 Setan Kota pada ulang tahun mereka, 23 Mei 1965. Ganyang 7 Setan Desa yaitu: 1). Tuan tanah, 2). Lintah darat, 3). Tengkulak jahat, 4). Tukang ijon, 5). Bandit desa, 6). Pemungut zakat, 7). Kapitalis birokrat desa. Sementara yang mereka maksud dengan Ganyang 3 Setan Kota adalah : 1). Kapitalisme birokrat (Kapbir), 2). Koruptor (pencolong), dan 3). Manipulator. Bahasa ini sangat sederhana namun dipahami jelata sebagai sesuatu yang jahat bagi kehidupan mereka, sehingga harus “diganyang” bersama.
Jika Setyo Utomo memberikan solusi atas persoalan ini adalah pendidkan, Subangun justru menyerukan agar masyarakat sipil Indonesia tidak lagi menjadi masyarakat goblok – “rakyat yang hilang” pada tiga masa yang telah tersebut di atas.
“Ada beberapa alternatif yang bisa dipilih pada masyarakat di negara festis dengan hukum besi ini, yaitu segera mengkhianati pilihan itu (jadi masyarakat goblok), jangan merumuskan tiga hal (negara festis, resonansi dan hukum besi) ini secara salah, karena (artinya jadi) ilusi, yang sudah salah itu, maka kita salah keempat kalinya. Anda punya pilihan benar, tapi tetap memaksakan kepada orang lain secara paksa itu namanya idiologi,” tandasnya.
Para peserta diskusi yang adalah lulusan Pelatihan CEFIL itu pun sepakat, bahwa membangun gerakan masyarakat sipil yang lebih sistematis dan massif jauh lebih tepat. Sayangnya, hingga hari ini, belum ada satu pun yang bisa melakukannya dengan gemilang.
“Saat ini, ada berbagai masalah dalam kehidupan bernegara. Tapi secara konkrit kita hidup di masyarakat. Setidaknya kita perlu melakukan sesuatu. 2014 merupakan tantangan konkrit dan bagaimana peran kita di sana?” tutur Meth Kusumahadi, pendiri SATUNAMA. Beliau juga mengingatkan pentingnya mempersiapkan agenda bersama yang bervisi ke depan, jejaring alumni yang kuat, dan partisipasi politik.
Tawaran-tawaran pemikiran yang muncul dalam temu alumni ini diperkuat dengan referensi perspektif tentang posisi organisasi masyarakat sipil terhadap keberpihakan rakyat di antara pemerintah, swasta (pemilik modal,perusahaan), dan ummat. Posisioning ini sangat penting untuk memastikan gerakan masyarakat sipil di tengah berbagai ketidakjelasan situasi sosial, budaya, dan politik.
Acara temu alumni CEFIL selain diselenggarakan di Yogyakarta, dengan mengambil tema “Menakar Kepemimpinan Indonesia Masa Depan” ini diadakan secara paralel di 12 daerah oleh para alumni CEFIL. Yakni: Meulaboh-Aceh, Medan-Sumatra Utara, Padang-Sumatra Barat, Jakarta-DKI Jakarta, Bandung-Jawa Barat, Semarang-Jawa tengah, Sleman-DI Yogyakarta, Tuban-Jawa Timur, Pontianak-Kalimantan Barat, Manado-Sulawesi Utara, Maumere-Nusa Tenggara Timor, dan Wamena Papua.
Civic Education for Future Indonesian Leades (CEFIL) merupakan pendidikan kewarganegaraan yang disetenggarakan oleh SATUNAMA sejak tahun 1998. Dengan sekitar 2500 alumni dari berbagai organisasi masyarakat sipil di seluruh penjuru Indonesia, pelatihan ini diharapkan mampu memperkuat demokrasi di Indonesia.
Kontak Acara : Sana Ulaili (085742340243/085228548090; email : oeryp@yahoo.com)
Attachment(s) from Luluk Uliyah
1 of 1 File(s)
[Media_Nusantara] Ironi Tambang Apung & BBM Solar di Provinsi Kep. Bangka Belitung
Ini Belum Termasuk Tambang Ilegal yang ada di Daratan, Dimana Jumlahnya Jauh Lebih Banyak. Tambang Inkonvensional Apung, Cara Penambangan Timah yg Unik di Provinsi Kep. Bangka Belitung
bisnis bbm jenis solar di babel sungguh menggairahkan, jgn heran jika sering terdengar ada kapal kencing di perairan laut babel, nah sekrang kita hitung lagi jumlah produksi rata2 TI apung tersebut, rata2 TI apung tersebut rata2 produksi paling kecil, yaitu 8 kg per TI apung, bersih sdh dicuci, sudah potong fee keamanan dsbnya :-), kalikan saja 8 kg x 6320 TI apung = 50.560kg, pertanyaannya kemana bijih timah ilegal sejumlah 50.560 Kg itu lari per hari, ingat belum termasuk penambangan ilegal di darat, Milyaran lagi urang menguap yg seharusnya memberi sumbangsih pada daerah atau negara, itu baru dari solar dan bijih timah
bodohnya jika dari solar dan timah ilegal itu menguap 2 M per hari kalikan 30 hari kalikan 1 tahun dan kalikan sejak 2009, pasti rusak kalkulator standard pas menghitung jumlah uangnya, bagaimana dg tmbang ilegal yg didarat serta bagaimana pula dg mineral ikutan yg terkandung dalam timah tersebut, siapa yg ambil dan menjualnya, kok lolos audit, tentu sebagai putra kelahiran babel, saya tdk rela jika kekayaan daerah saya yg seharusnya bermanfaat utk masyarakat babel secara keseluruhan malah hanya membuat kaya para cukong, sedang penambangnya bertaruh nyawa
saya sedih dg kondisi para tokoh, pejabat dan lainnya di babel yg diam membisu akan hal ini, rakyat babel berhak mdpat lebih, Perderaan uang dari hasil tambang ilegal ini lebih dari cukup utk membangun fasilitas publik yg nyaman, murah bahkan gratis, dg kekayaan ini masyarakat babel tdklah layak lagi hidup dalam ekonomi dimana semua serba mahal, yg sdh tak masuk logika, betul kata sahabat saja, kenapa kita yg punya harta kok malah kita yg terima royalti, sepetil pula royaltinya
demikian twit singkat, kembali membahas masalah pertambangan timah di provinsi kepulauan bangka belitung, smga bermanfaat
[berita_nusantara] Lapindo Sudah Keluar Minyak Bumi & Dieksploitasi? hasilnya Dikirim/Dijual Secara Ilegal?
http://serikatm.blogspot.com/2012/09/warta-online-lapindo-sudah-keluar_24.html Lapindo Sudah Keluar Minyak Bumi & Dieksploitasi? hasilnya Dikirim/Dijual Secara Ilegal? Dari Lapindo sudah keluar minyak bumi dan dieksploitasi? Dan hasilnya dikirim/dijual secara ilegal? Bagaimana tanggungjawab Lapindo pada masyarakat korban lumpur & bagaimana peran negara untuk mengamankan kekayaan alam RI? Padahal untuk membayar uang jual-beli (bukan ganti rugi) tanah rakyat yang tenggelam lumpur & biaya mengatasi bencana (bukan bencana alam) akibat pengeboran perusahaan milik keluarga Bakrie ini adalah beban keuangan negara. Heran, disebuah negara, ada pemerintah yang mau dijajah & dibodohi seperti ini.. Pemerintah negeri berpikir untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa & negara.. atau.. berpikir asal dapat bagian, tidak perduli masyarakat, bangsa & negara runtuh, dan jatuh miskin.. (tragedi somalia: rakyat kelaparan sampai kelihatan tulang, terjadi karena hal seperti ini terus menerus).. Tapi apakah memang bangsa ini dikutuk atau bernasib buruk?... karena rakyatnya sama sekali tak peduli, sehingga pembuat bencana dengan tanpa rasa malu bisa menjadi tokoh panutan, bahkan tokoh sebuah partai yang besar & cukup berperan mengendalikan keputusan2 negara, karena dipilih oleh cukup banyak rakyat. Jadi apakah benar jika dikatakan bahwa masyarakat ikut bersalah pada kehancuran negeri ini? ---------------------------------------- Polisi Amankan 36 Ribu Liter Minyak tanpa Ijin Angkut Senin 24 September 2012 Tuban (beritajatim.com) - Petugas kepolisian dari Polres Tuban berhasil melakukan penangkapan 2 truk tangki besar yang melakukan penangkutan minyak mentah (Crude Oil) dari Lapindo yang akan di kirim ke JOB Pertamina- Petrochina, Tuban. Saat ditangkap pengemudi tangki tersebut tidak memiliki ijin angkut minyak bumi itu. Dua truk tangki besar yang diamankan oleh petugas kepolisian Polres Tuban itu adalah truk tangki nopol L 8587 UR yang dikemudikan oleh Supendi (55), warga Desa Kedawung, Kecamatan Grati, Pasuruan. Tangki tersebut mengangkut seberat 16 ribu liter minyak mentah. Dan truk tangki nopol L 8456 UE, yang dikemudikan oleh Banyu Candra (30), warga Perum Made, Kelurahan Made, Kecamatan Lamongan, Lamonga, ia membawa sebanyak 20 ribu liter minyak mentah dari Lapindo, Sidoarjo. Penangkapan dari 2 truk tangki yang bermuatan 36 ribu liter minyak bumi yang merupakan milik dari CV Sari Fama tersebut berawal saat petugas kepolisian dari jajaran Polres Tuban melakukan razia kendaraan di wilayah Kecamatan Soko, Tuban yang merupakan jalan menuju JOB Pertamina- Petrochina, Tuban. "Saat melakukan razia dan memeriksaan sejumlah kendaraan ternyata 2 tangki itu tidak memiliki surat perintah angkut, dan surat ijinnya tidak sah karena tidak ada stampel. Sehingga langsung diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Kaur Binops Polres Tuban, Iptu Simon Triyono, Senin (24/09/2012). Saat ini petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan 2 kendaraan tangki yang bermuatan minyak mentah tersebut, petugas kepolisian Polres Tuban telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik kendaraan yang mengankut minyak mentah itu. "Kita telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik namun belum datang, Kita masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Untuk barang bukti berupa 2 kendaraan tangki berserta dengan 36 ribu liter minyak bumi kita amankan di Mapolres Tuban," lanjut Simon.[mut/ted] |
[journal_korupsi] Lapindo Sudah Keluar Minyak Bumi & Dieksploitasi? hasilnya Dikirim/Dijual Secara Ilegal?
http://serikatm.blogspot.com/2012/09/warta-online-lapindo-sudah-keluar_24.html Lapindo Sudah Keluar Minyak Bumi & Dieksploitasi? hasilnya Dikirim/Dijual Secara Ilegal? Dari Lapindo sudah keluar minyak bumi dan dieksploitasi? Dan hasilnya dikirim/dijual secara ilegal? Bagaimana tanggungjawab Lapindo pada masyarakat korban lumpur & bagaimana peran negara untuk mengamankan kekayaan alam RI? Padahal untuk membayar uang jual-beli (bukan ganti rugi) tanah rakyat yang tenggelam lumpur & biaya mengatasi bencana (bukan bencana alam) akibat pengeboran perusahaan milik keluarga Bakrie ini adalah beban keuangan negara. Heran, disebuah negara, ada pemerintah yang mau dijajah & dibodohi seperti ini.. Pemerintah negeri berpikir untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa & negara.. atau.. berpikir asal dapat bagian, tidak perduli masyarakat, bangsa & negara runtuh, dan jatuh miskin.. (tragedi somalia: rakyat kelaparan sampai kelihatan tulang, terjadi karena hal seperti ini terus menerus).. Tapi apakah memang bangsa ini dikutuk atau bernasib buruk?... karena rakyatnya sama sekali tak peduli, sehingga pembuat bencana dengan tanpa rasa malu bisa menjadi tokoh panutan, bahkan tokoh sebuah partai yang besar & cukup berperan mengendalikan keputusan2 negara, karena dipilih oleh cukup banyak rakyat. Jadi apakah benar jika dikatakan bahwa masyarakat ikut bersalah pada kehancuran negeri ini? ---------------------------------------- Polisi Amankan 36 Ribu Liter Minyak tanpa Ijin Angkut Senin 24 September 2012 Tuban (beritajatim.com) - Petugas kepolisian dari Polres Tuban berhasil melakukan penangkapan 2 truk tangki besar yang melakukan penangkutan minyak mentah (Crude Oil) dari Lapindo yang akan di kirim ke JOB Pertamina- Petrochina, Tuban. Saat ditangkap pengemudi tangki tersebut tidak memiliki ijin angkut minyak bumi itu. Dua truk tangki besar yang diamankan oleh petugas kepolisian Polres Tuban itu adalah truk tangki nopol L 8587 UR yang dikemudikan oleh Supendi (55), warga Desa Kedawung, Kecamatan Grati, Pasuruan. Tangki tersebut mengangkut seberat 16 ribu liter minyak mentah. Dan truk tangki nopol L 8456 UE, yang dikemudikan oleh Banyu Candra (30), warga Perum Made, Kelurahan Made, Kecamatan Lamongan, Lamonga, ia membawa sebanyak 20 ribu liter minyak mentah dari Lapindo, Sidoarjo. Penangkapan dari 2 truk tangki yang bermuatan 36 ribu liter minyak bumi yang merupakan milik dari CV Sari Fama tersebut berawal saat petugas kepolisian dari jajaran Polres Tuban melakukan razia kendaraan di wilayah Kecamatan Soko, Tuban yang merupakan jalan menuju JOB Pertamina- Petrochina, Tuban. "Saat melakukan razia dan memeriksaan sejumlah kendaraan ternyata 2 tangki itu tidak memiliki surat perintah angkut, dan surat ijinnya tidak sah karena tidak ada stampel. Sehingga langsung diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Kaur Binops Polres Tuban, Iptu Simon Triyono, Senin (24/09/2012). Saat ini petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan 2 kendaraan tangki yang bermuatan minyak mentah tersebut, petugas kepolisian Polres Tuban telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik kendaraan yang mengankut minyak mentah itu. "Kita telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik namun belum datang, Kita masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Untuk barang bukti berupa 2 kendaraan tangki berserta dengan 36 ribu liter minyak bumi kita amankan di Mapolres Tuban," lanjut Simon.[mut/ted] |
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
[jurnal_hukum] Lapindo Sudah Keluar Minyak Bumi & Dieksploitasi? hasilnya Dikirim/Dijual Secara Ilegal?
http://serikatm.blogspot.com/2012/09/warta-online-lapindo-sudah-keluar_24.html Lapindo Sudah Keluar Minyak Bumi & Dieksploitasi? hasilnya Dikirim/Dijual Secara Ilegal? Dari Lapindo sudah keluar minyak bumi dan dieksploitasi? Dan hasilnya dikirim/dijual secara ilegal? Bagaimana tanggungjawab Lapindo pada masyarakat korban lumpur & bagaimana peran negara untuk mengamankan kekayaan alam RI? Padahal untuk membayar uang jual-beli (bukan ganti rugi) tanah rakyat yang tenggelam lumpur & biaya mengatasi bencana (bukan bencana alam) akibat pengeboran perusahaan milik keluarga Bakrie ini adalah beban keuangan negara. Heran, disebuah negara, ada pemerintah yang mau dijajah & dibodohi seperti ini.. Pemerintah negeri berpikir untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa & negara.. atau.. berpikir asal dapat bagian, tidak perduli masyarakat, bangsa & negara runtuh, dan jatuh miskin.. (tragedi somalia: rakyat kelaparan sampai kelihatan tulang, terjadi karena hal seperti ini terus menerus).. Tapi apakah memang bangsa ini dikutuk atau bernasib buruk?... karena rakyatnya sama sekali tak peduli, sehingga pembuat bencana dengan tanpa rasa malu bisa menjadi tokoh panutan, bahkan tokoh sebuah partai yang besar & cukup berperan mengendalikan keputusan2 negara, karena dipilih oleh cukup banyak rakyat. Jadi apakah benar jika dikatakan bahwa masyarakat ikut bersalah pada kehancuran negeri ini? ---------------------------------------- Polisi Amankan 36 Ribu Liter Minyak tanpa Ijin Angkut Senin 24 September 2012 Tuban (beritajatim.com) - Petugas kepolisian dari Polres Tuban berhasil melakukan penangkapan 2 truk tangki besar yang melakukan penangkutan minyak mentah (Crude Oil) dari Lapindo yang akan di kirim ke JOB Pertamina- Petrochina, Tuban. Saat ditangkap pengemudi tangki tersebut tidak memiliki ijin angkut minyak bumi itu. Dua truk tangki besar yang diamankan oleh petugas kepolisian Polres Tuban itu adalah truk tangki nopol L 8587 UR yang dikemudikan oleh Supendi (55), warga Desa Kedawung, Kecamatan Grati, Pasuruan. Tangki tersebut mengangkut seberat 16 ribu liter minyak mentah. Dan truk tangki nopol L 8456 UE, yang dikemudikan oleh Banyu Candra (30), warga Perum Made, Kelurahan Made, Kecamatan Lamongan, Lamonga, ia membawa sebanyak 20 ribu liter minyak mentah dari Lapindo, Sidoarjo. Penangkapan dari 2 truk tangki yang bermuatan 36 ribu liter minyak bumi yang merupakan milik dari CV Sari Fama tersebut berawal saat petugas kepolisian dari jajaran Polres Tuban melakukan razia kendaraan di wilayah Kecamatan Soko, Tuban yang merupakan jalan menuju JOB Pertamina- Petrochina, Tuban. "Saat melakukan razia dan memeriksaan sejumlah kendaraan ternyata 2 tangki itu tidak memiliki surat perintah angkut, dan surat ijinnya tidak sah karena tidak ada stampel. Sehingga langsung diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Kaur Binops Polres Tuban, Iptu Simon Triyono, Senin (24/09/2012). Saat ini petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan 2 kendaraan tangki yang bermuatan minyak mentah tersebut, petugas kepolisian Polres Tuban telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik kendaraan yang mengankut minyak mentah itu. "Kita telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik namun belum datang, Kita masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Untuk barang bukti berupa 2 kendaraan tangki berserta dengan 36 ribu liter minyak bumi kita amankan di Mapolres Tuban," lanjut Simon.[mut/ted] |
[Media_Nusantara] Lapindo Sudah Keluar Minyak Bumi & Dieksploitasi? hasilnya Dikirim/Dijual Secara Ilegal?
http://serikatm.blogspot.com/2012/09/warta-online-lapindo-sudah-keluar_24.html Lapindo Sudah Keluar Minyak Bumi & Dieksploitasi? hasilnya Dikirim/Dijual Secara Ilegal? Dari Lapindo sudah keluar minyak bumi dan dieksploitasi? Dan hasilnya dikirim/dijual secara ilegal? Bagaimana tanggungjawab Lapindo pada masyarakat korban lumpur & bagaimana peran negara untuk mengamankan kekayaan alam RI? Padahal untuk membayar uang jual-beli (bukan ganti rugi) tanah rakyat yang tenggelam lumpur & biaya mengatasi bencana (bukan bencana alam) akibat pengeboran perusahaan milik keluarga Bakrie ini adalah beban keuangan negara. Heran, disebuah negara, ada pemerintah yang mau dijajah & dibodohi seperti ini.. Pemerintah negeri berpikir untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa & negara.. atau.. berpikir asal dapat bagian, tidak perduli masyarakat, bangsa & negara runtuh, dan jatuh miskin.. (tragedi somalia: rakyat kelaparan sampai kelihatan tulang, terjadi karena hal seperti ini terus menerus).. Tapi apakah memang bangsa ini dikutuk atau bernasib buruk?... karena rakyatnya sama sekali tak peduli, sehingga pembuat bencana dengan tanpa rasa malu bisa menjadi tokoh panutan, bahkan tokoh sebuah partai yang besar & cukup berperan mengendalikan keputusan2 negara, karena dipilih oleh cukup banyak rakyat. Jadi apakah benar jika dikatakan bahwa masyarakat ikut bersalah pada kehancuran negeri ini? ---------------------------------------- Polisi Amankan 36 Ribu Liter Minyak tanpa Ijin Angkut Senin 24 September 2012 Tuban (beritajatim.com) - Petugas kepolisian dari Polres Tuban berhasil melakukan penangkapan 2 truk tangki besar yang melakukan penangkutan minyak mentah (Crude Oil) dari Lapindo yang akan di kirim ke JOB Pertamina- Petrochina, Tuban. Saat ditangkap pengemudi tangki tersebut tidak memiliki ijin angkut minyak bumi itu. Dua truk tangki besar yang diamankan oleh petugas kepolisian Polres Tuban itu adalah truk tangki nopol L 8587 UR yang dikemudikan oleh Supendi (55), warga Desa Kedawung, Kecamatan Grati, Pasuruan. Tangki tersebut mengangkut seberat 16 ribu liter minyak mentah. Dan truk tangki nopol L 8456 UE, yang dikemudikan oleh Banyu Candra (30), warga Perum Made, Kelurahan Made, Kecamatan Lamongan, Lamonga, ia membawa sebanyak 20 ribu liter minyak mentah dari Lapindo, Sidoarjo. Penangkapan dari 2 truk tangki yang bermuatan 36 ribu liter minyak bumi yang merupakan milik dari CV Sari Fama tersebut berawal saat petugas kepolisian dari jajaran Polres Tuban melakukan razia kendaraan di wilayah Kecamatan Soko, Tuban yang merupakan jalan menuju JOB Pertamina- Petrochina, Tuban. "Saat melakukan razia dan memeriksaan sejumlah kendaraan ternyata 2 tangki itu tidak memiliki surat perintah angkut, dan surat ijinnya tidak sah karena tidak ada stampel. Sehingga langsung diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Kaur Binops Polres Tuban, Iptu Simon Triyono, Senin (24/09/2012). Saat ini petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan 2 kendaraan tangki yang bermuatan minyak mentah tersebut, petugas kepolisian Polres Tuban telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik kendaraan yang mengankut minyak mentah itu. "Kita telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik namun belum datang, Kita masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Untuk barang bukti berupa 2 kendaraan tangki berserta dengan 36 ribu liter minyak bumi kita amankan di Mapolres Tuban," lanjut Simon.[mut/ted] |
[Media_Nusantara] Bakar Koruptor: Maraknya Kebakaran di Surabaya, Akibat Dari Pembelian Fiktif 1 Unit Mobil pemadam Kebakaran Seharga Rp.14 Milyar ???
Meski telah jatuh banyak korban, baik korban jiwa & harta benda karena kebakaran yg tidak bisa ditangani dengan baik, akibat korupsi & mark-up, tidak pernah mengusik nurani pejabat & aparat. Mungkin kalau keluarga mereka sudah jadi korban kebakaran, baru mereka sadar.. apa perlu ada himbauan & gerakan bakar koruptor? ------------------------------------------------------------------------- 17/9/12, Syam Hadi menulis: Maraknya kebakaran di kota surabaya yang sering tidak dapat diatasi dengan segera, apakah juga dikarenakan adanya pembelian fiktif mobil 1 unit mobil pemadam kebakaran kebakaran seharga Rp.14 Milyar ini? Bayangkan, pada pengadilan korupsi pemadam kebakaran di tempat lain, misalnya di departemen dalam negeri dll, para terdakwa diadili karena mark-up dan korupsi mobil pemadam kebakaran, dimana nilainya sekitar 5 milyar rupiah, itupun untuk pengadaan beberapa unit mobil pemadam kebakaran. Lha ini 1 unit mobil pemadam kebakaran seharga Rp.14 milyar? Bayangkan jika tidak ada mark-up, bisa berapa unit mobil pemadam kebakaran yang bisa dibeli? Sudah ada dugaan mark-up dengan harga yang berlipat2 diluar kewajaran seperti itu, ehhh 1 unit mobil pemadam kebakaran seharga Rp. 14 milyar yang sudah dibayar sejak tahun 2010 ternyata fiktif pula. Karena tahun 2011 sudah dimasukkan register sebagai barang aset negara, ternyata barangnya sampai tahun 2012 belum diserahkan pada pemerintah kota Surabaya. Untung ketahuan media massa, sehingga diberitakan ramai. Tapi ternyata 1 mobil pemadam kebakaran yang berharga super mahal itu sampai sekarang belum diserahkan pada pemerintah kota Surabaya dan tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum, meski BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah menyatakan terjadinya pelanggaran terhadap UU keuangan negara http://wargatumpat.blogspot.com/2012/06/pesisir-masalah-pembelian-fiktif-1-unit.html Masalah Pembelian Fiktif 1 Unit Mobil pemadam Kebakaran Seharga Rp.14 Milyar di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Selesaikan Hasil Audit BPK Pesimis, bahwa kasus pembelian fiktif 1 unit mobil pemadam kebakaran seharga 14 Milyar ini akan ditindak tegas. Meski jelas menurut BPK telah terjadi pelanggaran hukum. Mungkin karena yang dihadapi adalah mafia yang sangat kuat, maka aparat hukum mungkin segan/takut untuk mengusut. ____________________________________________________________________ http://www.harianbhirawa.co.id/utama/48602-dewan-minta-pemkot-selesaikan-hasil-audit-bpk Dewan Minta Pemkot Selesaikan Hasil Audit BPK Senin 18 Juni 2012 DPRD Surabaya,Bhirawa Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD 2011 Kota Surabaya dengan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP), membuat legislatif meminta Wali Kota Surabaya segera menyelesaikan. Dalam Pandangan Umum (PU) fraksi atas laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD 2011 kota Surabaya, Senin (18/6) hampir semua fraksi mempertanyakan penanganan Wali Kota Surabaya atas hasil audit BPK yang menetapkan WDP terhadap laporan pemkot. PU Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tentang laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2011 menyebutkan ada tiga kasus hasil audit BPK yang harus segera ditindaklanjuti wali kota. Tiga kasus utama yang FPKS melalui jubir A Alfan Khuaseri, pertama tentang pendapatan lain-lain dan belanja barang/jasa belum menggambarkan substansi sebenarnya di RSUD dr M Soewandhie. FPKS menyebut adanya pelayanan kesehatan bagi pasien masyarakat miskin (maskin) yang masih diukur sebesar tarif pelayanaan kesehatan bukan berdasarkan pengeluaran riil. Dalam hal ini terjadi pengeluaran pelayanan kesehatan maskin yang diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) senilai Rp18.330.967.965, sedangkan total belanja riil sebesar Rp15. 077.767. 965, sehingga ada selisih lebih Rp3. 253. 200.000. Kasus kedua adalah masalah persediaan obat pada Dinas Kesehatan yang melebihi kebutuhan. Bagi Fraksi PKS permasalahan ini bukan saja menunjukkan buruknya manajemen persediaan obat di Dinas Kesehatan tetapi juga dapat berisiko pelayanan kesehatan yang buruk karena banyak obat yang kadaluarsa. Buruknya manajemen persediaan obat tersebut juga menyebabkan ketidakefisienan dana pemerintah. Sementara untuk kasus ketiga adalah adanya pihak ketiga belum menyelesaikan dan menyerahkan sertifikat tanah pengganti atas nama Pemkot Surabaya dalam proses Ruislag Tanah Bekas Kas Desa dengan UD AJ dan PT GMS yang sudah lebih dari 7 tahun. Menurut FPKS hal ini harus mendapat perhatian dari wali kota, karena menyangkut masalah penyelematan aset Pemkot Surabaya. "Tiga hal ini menurut analisis fraksi berpotensi merugikan negara, wali kota harus segera menyelesaikannya," tegas juru bicara FPKS, Alfan Khuaseri. Sementara itu Fraksi Apkindo (Fraksi Gabungan,red) meminta Wali Kota Surabaya untuk menindaklajuti hasil audit BPK terkait dengan indikasi ketidakpatuhan Pemkot Surabaya atas pelaksanaan peraturan perudangan pengelolaan keuangan daerah. Tiga hal yang merupakan hasil audit BPK terkait ketidakpatuhan atas perturan perundangan adalah masalah rekanan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi. BPK menyebut pihak ketiga (investor) belum memenuhi kewajibannya kepada Pemkot Surabaya terutama terkait aset, serta pengelolaan pedagang lama. Masalah kedua adalah adanya pencairan anggaran untuk belanja modal pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan tangga setinggi 52 meter yang tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang valid. Sedangkan masalah ketiga adalah kasus pemadatan dan pengurukan tanah Rusun Romo Kalisari serta proyek pembangunan gedung type B SMPN 48 Surabaya. Kedua proyek ini merupakan hasil pengerjaan tahun 2009 yang disebut BPK tidak sesuai dengan kontrak proyek. "Wali Kota harus segera menyelesaikan permasalahan terkait hasil audit BPK ini. Jelas bukan sembarang kasus karena terkait dengan ketidakpatuhan atas undang-undang," terang jurubicara Fraksi Apkindo, Edy Rusianto. Sedangkan menurut Wali Kota Surabaya, Ir Tri Rismaharini MT untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran memang dianggap vital oleh BPK. ''Untuk yang aset sudah saya tindaklanjuti. Jadi yang diperiksa oleh BPK adalah ruislag tahun 2008-2010,'' jelas Wali Kota ketika ditemui usai paripurna di gedung DPRD Kota Surabaya. Untuk permasalahan Damkar, menurut Risma BPK akan memberikan saran. ''Kita akan lihat bagaimana rekomendasi dari BPK. Sepanjang itu tertulis dan tidak terlalu sulit ya tidak apa-apa. Saya juga tidak berani gegabah karena hal ini menyangkut masalah hukum,'' jelasnya . [gat.dre] www.tabloidbuser.com Sebagaimana diketahui dari berita2 sebelumnya, dalam dugaan pembelian fiktif 1 unit mobil pemadam kebakaran seharga Rp.14 Milyar ini diduga kuat melibatkan mafia proyek Rudy Budiman (HP: 0811371218) yang memakai/ meminjam perusahaan CV. Kenari Jaya |