Minggu, 24 Juni 2012

[Media_Nusantara] Siaran Pers AJI Jakarta - Usut Kekerasan dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis saat Meliput Fokker Jatuh

 

Siaran Pers AJI Jakarta - Usut Kekerasan dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis saat Meliput Fokker Jatuh

No : 166/ AJIJAK/ VI/ 2012

Perihal: Siaran Pers untuk segera disiarkan - Usut Kekerasan dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis saat Meliput Fokker Jatuh

Jakarta, Sabtu- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras kekerasan dan perampasan kaset/ card yang dilakukan aparat TNI AU terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan berita pada Kamis (21/6) di komplek perumahan TNI AU Halim Perdanakusuma.

Kasus ini menimpa Urip Arpan, Kontributor Televisi Berita Satu, Dhika (Jurnalis Kompas TV) dan Reza (Fotografer Harian Kompas) saat akan mengambil gambar reruntuhan pesawat jenis Foker 27 yang jatuh di Komplek Perumahan Rajawali, Halim Perdanakusuma.

Menurut Urip Arpan, peristiwa ini bermula saat ia hendak mengabadikan lokasi pesawat Fokker 27 milik TNI-AU yang jatuh di daerah Halim. Tiba-tiba saja lehernya ditarik oleh salah seorang provost TNI-AU. Selain itu, secara mengejutkan provost tersebut juga mengeluarkan kata-kata ancaman bernada intimidatif. " Saya ambil kameranya, apa kasetnya yang dikeluarkan..".

Akhirnya Urip menuruti keinginan provost tersebut. Sesaat kemudian, kaset tersebut dirusak dengan cara menarik pita seluloidnya keluar dari selongsong. Tidak terima dengan perlakuan itu, Urip kemudian menanyakannya. "Kenapa seperti itu, Pak?". "Ini peraturan, tidak boleh diliput ", jawab Provost TNI-AU.

Tak habis akal, Urip kemudian berpindah ke lokasi lainnya. Kali ini ia hanya menggunakan kamera HP Blackberry untuk mengambil gambar. Namun lagi-lagi, saat sedang melakukan tugas jurnalistik, ia dilarang oleh seorang anggota TNI-AU berpangkat Mayor.

Saat itu, ID CARD-nya yang gantian dirampas secara paksa oleh sang Mayor. "Kamu dari wartawan mana?". Secara spontan Urip menjawab; " Berita Satu TV, Pak." Karena merasa janggal dengan nama tersebut, Urip kemudian mengeluarkan surat tugas, Usai membaca surat tersebut, barulah sang Mayor mengetahui informasi mengenai Televisi Berita Satu.
Setelah itu, meski hanya menggunakan Blackberry, ia tetap tidak diijinkan mengambil gambar. Atas perlakuan yang dialaminya, Urip kemudian mengadukan kasusnya kepada pejabat penerangan TNI AU. Namun tidak ada tanggapan.

Belakangan diketahui, bukan hanya Urip yang mengalami perampasan kaset, seorang fotografer Harian Kompas dan Jurnalis Kompas TV juga mengalami hal yang sama. Secara paksa card yang mereka gunakan untuk menyimpan gambar juga di rampas oleh aparat TNI AU.

Yang dilakukan oleh aparat TNI AU ini merupakan bentuk pelanggaran UU Pers No 40/1999 pasal 4 ayat (2) yang berbunyi Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.

Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta, seperti tercantum pada pasal 18 ayat (1) yang berbunyi:

(1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Sejak Januari hingga Juni, sedikitnya telah terjadi 20 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kekerasan terhadap jurnalis terus berulang karena mereka tidak paham atas tugas penting yang diemban oleh jurnalis.

Atas kejadian ini, AJI Jakarta mendesak penglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara untuk menindak para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. AJI Jakarta menuntut para pelaku itu diadili sesuai Undang-UndangNomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi mendorong kesadaran setiap warga Negara bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungioleh hukum.

Jakarta, 23 Juni 2012
Hormat Kami,

Umar Idris A. Nurhasim
Ketua AJI Jakarta Koordinator Divisi
Advokasi

Kontak: Umar Idris 0818111201, A. Nurhasim 08174117324

SEKRETARIAT AJI JAKARTA
Jalan Kalibata Timur IV G No. 10 Kalibata, Jakarta Selatan Indonesia
Telepon/ Faks.: 021 798 4105
e-mail : <mailto:ajijak@cbn.net.id> ajijak@cbn.net.id
website : www.ajijakarta.org


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar