Dugaan Pengelembungan Subsidi 2009 Rp1,9 Triliun
by @boris_malau
Berikut ini saya kultwitkan dugaan mark-up belanja subsidi 2009 yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,9 Triliun @TrioMacan2000
Kemenkeu melalui Ditjen Anggaran telah merealisasikan anggaran Belanja Subsidi tahun 2009 sebesar Rp138.082.160.271.329. (138,08 triliun). Atas realisasi tsb, mencapai Rp1.9 triliun yang berpotensi merugikan keuangan neagra dengan modus penggelembungan anggaran. Selisih terbesar terjadi pada subsidi listrik yang dikelola oleh PLN mencapai Rp1,66 triliun
Tahun 2009, subsidi listrik terealisasi Rp55,38 triliun sedangkan kebutuhan riil hanya Rp53.72 triliun (koreksi BPK). Maka untuk PLN terjadi ditemukan selisih mencapai Rp1,66 triliun. Subsidi BBM ditemukan mark-up sebesar Rp33 Miliar tahun 2009. Jenis BBM Tertentu (JBT) tahun 2009 rillnya Rp34.900.304,18 juta ternyata direalisasikan sebesar Rp34.933.317,95 juta. Padahal penggunaan JBT telah diatur dalam PMK NO. 195/PMK.02/2009 jo PMK No.03/PMK.02/2009
Pada Subsidi Pupuk ditemukan selisih mencapai Rp198,8 Miliar
Subsidi pupuk yang dibutuhkan hanya Rp15.300.008,62 juta, ternyata realisasi atau tagihan BUMN Operator Rp15.498.836,84 juta. Penyebabnya a/l, perusahaan pengelola subsidi pupuk seperti PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwijaya, dan PT Petrokimia Gresik masih membebankan biaya-biaya yang seharusnya tidak dapat diganti oleh Pemerintah
Hal serupa juga terjadi Subsidi Benih. BUMN Operator masih menetapkan harga pokok benih bersubsidi tahun 2009, lebih tinggi dari harga yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, dan harus dikenakan penalty berupa pengurangan profit margin sebesar 10% dari selisih harga pokok tersebut
Juga pada penyaluran Subsidi Raskin tahun 2009 sebesar Rp.12.987.000.000.000,-
Subsidi raskin dikelola Kemenko Kesra selaku KPA dan Perum Bulog sebagai operator. Pengelolaan tsbt tidak sesuai dengan PMK 99/PMK.02/2009 Tentang Subsidi Beras Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah
Maka total kelebihan (mark-up) belanja subsidi tahun 2009 sebesar Rp1.9 triliun diduga merugikan negara. Sampai saat ini status uang rakyat sebesar Rp1,9 triliun tsb belum jelas kemana
Semoga informasi ini bermanfaat bagi KPK dengan memulai penelusuran dari Ditjen Anggaran selaku KPA
Demikian kultwit ini semoga bermanfaat bagi masyarakat tentang buruknya pengelolaan subsidi 2009 (saat pemilu terjadi)
Berikut ini saya kultwitkan dugaan mark-up belanja subsidi 2009 yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,9 Triliun @TrioMacan2000
Kemenkeu melalui Ditjen Anggaran telah merealisasikan anggaran Belanja Subsidi tahun 2009 sebesar Rp138.082.160.271.329. (138,08 triliun). Atas realisasi tsb, mencapai Rp1.9 triliun yang berpotensi merugikan keuangan neagra dengan modus penggelembungan anggaran. Selisih terbesar terjadi pada subsidi listrik yang dikelola oleh PLN mencapai Rp1,66 triliun
Tahun 2009, subsidi listrik terealisasi Rp55,38 triliun sedangkan kebutuhan riil hanya Rp53.72 triliun (koreksi BPK). Maka untuk PLN terjadi ditemukan selisih mencapai Rp1,66 triliun. Subsidi BBM ditemukan mark-up sebesar Rp33 Miliar tahun 2009. Jenis BBM Tertentu (JBT) tahun 2009 rillnya Rp34.900.304,18 juta ternyata direalisasikan sebesar Rp34.933.317,95 juta. Padahal penggunaan JBT telah diatur dalam PMK NO. 195/PMK.02/2009 jo PMK No.03/PMK.02/2009
Pada Subsidi Pupuk ditemukan selisih mencapai Rp198,8 Miliar
Subsidi pupuk yang dibutuhkan hanya Rp15.300.008,62 juta, ternyata realisasi atau tagihan BUMN Operator Rp15.498.836,84 juta. Penyebabnya a/l, perusahaan pengelola subsidi pupuk seperti PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwijaya, dan PT Petrokimia Gresik masih membebankan biaya-biaya yang seharusnya tidak dapat diganti oleh Pemerintah
Hal serupa juga terjadi Subsidi Benih. BUMN Operator masih menetapkan harga pokok benih bersubsidi tahun 2009, lebih tinggi dari harga yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, dan harus dikenakan penalty berupa pengurangan profit margin sebesar 10% dari selisih harga pokok tersebut
Juga pada penyaluran Subsidi Raskin tahun 2009 sebesar Rp.12.987.000.000.000,-
Subsidi raskin dikelola Kemenko Kesra selaku KPA dan Perum Bulog sebagai operator. Pengelolaan tsbt tidak sesuai dengan PMK 99/PMK.02/2009 Tentang Subsidi Beras Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah
Maka total kelebihan (mark-up) belanja subsidi tahun 2009 sebesar Rp1.9 triliun diduga merugikan negara. Sampai saat ini status uang rakyat sebesar Rp1,9 triliun tsb belum jelas kemana
Semoga informasi ini bermanfaat bagi KPK dengan memulai penelusuran dari Ditjen Anggaran selaku KPA
Demikian kultwit ini semoga bermanfaat bagi masyarakat tentang buruknya pengelolaan subsidi 2009 (saat pemilu terjadi)
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar