hmmm.. kalau aparat enggan mengungkap kejahatan yang terencana & sistematis seperti ini, lama2 masyarakat bisa gemessssss, kalau nanti warga sudah marah & melempari batu para pelaku, rumahnya, mobilnya, jangan salahkan rakyat lhohh ================================= Ming, 5/2/12, Simpati menulis: Dari sebuah blog, ada kajian menarik, dimana korupsi bukan hanya bisa terjadi pada kasus pembangunan, pengadaan barang & jasa dll. Akan tetapi bisa saja terjadinya kasus korupsi karena adanya kebijakan yang melatar-belakanginya, sehingga terjadinya korupsi pada pembangunan, pengadaan barang & jasa dll hanyalah merupakan salah satu efek domino saja, dari sebuah rencana sistematis Semoga manfaat Simpati - Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi http://wargatumpat.blogspot.com/2012/02/pesisir-perlunya-pengawasan-payung_05.html Perlunya Pengawasan & Payung Hukum Terhadap Kebijakan Yang Terindikasi Korup (Kajian Atas berita Kasus Nazarudin - Anas urbaningrum - PT Bintang Ilmu / Wimpy Ibrahim) Baca berita Nazarudin, Anas Urbaningrum, PT Bintang Ilmu/ Wimpy Ibrahim dll dibawah ini, ada beberapa pertanyaan menggelitik, Setelah Angelina, apakah akan merembet ke Anas Urbaningrum. Dan apakah Cukong besar dibelakangnya ikut ditindak secara hukum??? Dalam Kitab Undang2 Hukum Pidana (KUHP) ada pasal menyuruh melakukan, turut serta melakukan dll, tapi kelihatannya seringkali aparat enggan memakai pasal dalam KUHP ini. Belajar dari kasus Nazarudin, hal lain yang lebih penting, bahwa kedepan mulai harus dipikirkan, bahwa korupsi bukan hanya dalam pengadaan barang, jasa ataupun pembangunan gedung dll, tapi apakah sebuah kebijakan cenderung merupakan awal terjadinya tindak pidana korupsi atau bukan. Dan masalah ini sampai sekarang belum ada aturan hukum yang mengatur hal ini. Misalnya aturan UU apakah memang dibuat untuk kepentingan publik, atau cenderung merupakan aturan yang dibuat untuk memperoleh keuntungan, dari yang berwenang membuat peraturan dalam hal ini pemerintah bersama DPR (eksekutif & legislatif). Hal ini bisa dilihat misalnya UU tentang pertambangan yang bertabrakan dengan UU lingkungan hidup, dimana untuk pertambangan akhirnya bisa secara legal merusak lingkungan hidup, karena adanya UU pertambangan dan peraturan pelaksananya, mulai peraturan pemerintah sampai peraturan daerah. Hal yang sama bisa dilihat dalam banyak kasus yang berakibat terjadinya konflik yang terjadi di masyarakat, karena kebijakan yang memberi legalitas pada sebuah usaha yang ternyata bisa berakibat masyarakat setempat berpeluang kehilangan kehidupannya, misalnya kasus pertambangan yang ternyata berbenturan dengan kepemilikan adat, kasus perkebunan dll yang mengakibatkan konflik seperti kasus mesuji, kasus di Lombok, kasus masyarakat dayak, kasus rusaknya alam di Kalimantan karena pertambangan resmi batubara, rusaknya hutan karena HPH dll... Juga peraturan2 lain, seperti peraturan pemerintah, peraturan mentri, peraturan daerah dll. Karena jika jeli sebenarnya disinilah yang membuka terjadinya peluang untuk melakukan korupsi atau malah bisa jadi merupakan sumber & niat untuk melakukan korupsi. Hal ini bisa dilihat misalnya suatu daerah banyak jalan rusak, akan tetapi anggaran untuk perbaikan jalan sangat minim atau tidak disahkan dalam APBN/APBD, sebaliknya anggaran untuk kegiatan yang lain yang tidak perlu malah disahkan, misalnya anggaran kunjungan kerja, studi banding, biaya sekolah dengan alasan peningkatan SDM anggota dewan & eksekutif dll Dalam kasus Nazarudin, jika dianalisa, ada indikasi bahwa memang anggaran negara itu diajukan & akan disahkan oleh yang berwenang (eksekutif & legislatif) karena sudah ada titipan apa yang akan dibangun atau barang apa yang akan dipasok, siapa yang akan mengerjakan dll. Dalam kasus semacam ini apakah bisa UU tindak pidana korupsi menjangkau??? Misalnya apakah memang perlu pembangunan wisma atlet yang sekarang jadi rame, karena sebenarnya sudah ada tempat lain untuk itu, kasus hambalang dll Atau apakah memang perlu dianggarkan dalam keuangan negara, apa misalnya diadakan rumah sakit pendidikan, dengan pembangunan rumah sakit dan pengadaan peralatan kesehatan yang mahal, karena dalam prakteknya bisa membuat keuangan universitas kedodoran, sebab tidak ada biaya operasional untuk itu, sehingga bisa jadi sesuatu yang dibangun & dibeli dengan harga triliunan rupiah nantinya mangkrak, karena memang bukan kebutuhan, padahal sebenarnya bisa dengan membuat MOU dengan rumah sakit yang ada dikota yang bersangkutan sekaligus bisa melengkapi fasilitas rumah sakit yang melayani umum yang sudah ada dll Karena UU tindak pidana korupsi kelihatannya sulit menjangkau hal ini. Tampaknya perlu pemikiran dari para ahli hukum, negarawan dll, apakah diperlukan payung aturan hukum yang mengatur atau mengandalkan lembaga seperti Mahkamah Konstitusi, yang tentu akan kerepotan menangani kebijakan yang dibuat oleh eksekutif & legislatif (mulai pusat sampai daerah) jika dipandang kebijakan itu cenderung merugikan masyarakat & cenderung merupakan kebijakan yang memberi legitimisai untuk tindakan korup. Atau yang lebih vulgar, bisa saja terjadi sebuah kebijakan dibuat atau sebuah anggaran disahkan karena adanya fee atau uang komisi, sebagaimana pernah dimuat berita adanya kasus tertangkap tangan oleh KPK karena terjadinya suap untuk mengesahkan anggaran tertentu, atau kasus Miranda Gultom, dimana kasus2 itu hanya bisa dijerat kasus suap, yang cukup susah membuktikannya secara hukum jika tidak tertangkap tangan. http://www.pedomannews.com/nasional/berita-nasional/politik-a-hukum/4886-nazaruddin-tuding-anas-bermain-proyek-kemendiknas JAKARTA, PedomanNEWS.com - Kali ini Giliran Ketua Umum Anas Urbaningrum yang dibuka aibnya oleh Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, Anas bermain dalam proyek Kemendiknas. "PT Anugrah Nusantara digunakan untuk main proyek di Kementerian Pendidikan Nasional. PT tersebut bermain dengan penerbit Bintang Ilmu yang dimiliki oleh Wimpy Ibrahim," kata Nazaruddin blackberry masangger ke beberapa wartawan, Kamis (7/7/2011). Wimpy (warga Taiwan?) disebut Nazaruddin rutin memberi setoran pada Anas Urbaningrum. "Proyek yang dimainkan oleh Wimpy itu adalah proyek pengadaan buku melalui senilai Rp 6,4 triliun," ujarnya. Sebelumnya Nazaruddin mengatakan bahwa kepergiannya ke Singapura atas Anas Urbaningrum, "Mas Anas berjanji pada saya untuk bereskan urusan ini dengan KPK. Saya pun diminta pergi ke Singapura untuk beristirahat. Saya diminta untuk menghilang dulu selama tiga tahun ke Singapura," ujar Nazaruddin. Indra Dahfaldi |
Rabu, 08 Februari 2012
[journal_korupsi] Re: Perlunya Pengawasan & Payung Hukum Terhadap Kebijakan Yang Terindikasi Korup (Kajian Atas berita Kasus Nazarudin - Anas urbaningrum - PT Bintang Ilmu / Wimpy Ibrahim)
__._,_.___
.
__,_._,___
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar