Selasa, 16 Februari 2016

Usut Korupsi Kadin, Kejaksaan Jatim Tidak Menghargai JamWas Kejaksaan Agung

Usut Korupsi Kadin, Kejaksaan Jatim Tidak Menghargai JamWas Kejaksaan Agung

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyUFZou9EqdZd4W7Vj4p1XJC7m5HQf8c4LNHbP0OfP2gJbahyphenhyphenUpJEKrI1_sjv2BX75uCv-f9FGMXwzyG6w16otximzwHcGNBR45cHZBRrcuGuBtQkF7TkWp08oW3xUYzeYqXcuUcLl2qQe/s320/2016-02-03_201500.jpg
Surat Pembaca
(Note: Surat Pembaca yang dikirim ke redaksi juga telah dikirim pada lembaga yang bersangkutan via jasa ekspedisi)
__________________________________________________________________________________
Kepada Yth.
Jaksa Agung RI
Di Tempat

Dengan Hormat,

Bersama ini kami menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah melakukan kriminalisasi terhadap ketua Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jatim, bpk. La Nyalla Mattalitti, dengan membuka kembali kasus Kadin Jatim.

Karena kasus Kadin Jatim telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht), dimana sudah ada pengurus Kadin Jatim yang mendapat vonis dari pengadilan tipikor dalam kasus ini, yakni para wakil ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra & Nelson Sembiring.

Berdasar asas nebis in idem dalam aturan hukum, meski ditemukan fakta baru dan dalam sidang pengadilan ada bukti baru tentang adanya pihak lain yang terlibat dan atau diketemukan adanya pelaku lain, kasus yang sama itu tidak bisa dibuka kembali pengusutannya.

Tindakan Kepala Kejati Jatim ini selain melanggar hukum juga tidak menghargai bapak Widyo Pramono, yang saat awal kasus ini diusut oleh kejaksaan masih menjabat sebagai Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) dan sekarang menjadi Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan).

Sebab saat awal kasus ini diusut kejaksaan, bapak Widyo sudah memberikan wawasan agar kasus ini ditangani dengan hati2, karena bapak La Nyalla adalah ketua PSSI yang merupakan pejabat sebuah organisasi yang merupakan perwakilan  dari organisasi internasional yakni FIFA.

Atas petunjuk bapak Widyo Pramono, karena pengusutan kasus sudah terlanjur dinaikkan ke tahap penyidikan, jangan sampai mengarah pada bapak La Nyalla, cukup sampai pada personal2 yang menangani bagian teknis di Kadin Jatim saja. Sehingga dibuatkanlah surat pendelegasian tugas untuk pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Kadin Jatim, dari bapak La Nyalla Mattalitti kepada Diar Kusuma Putra & Nelson Sembiring.

Sebab bapak La Nyalla adalah tokoh yang berpengaruh di Jatim, jika lembaga kejaksaan tidak mau harmonis, maka bisa menimbulkan gejolak.

Selain itu, karena bapak La Nyalla adalah wakil dari organisasi internasional FIFA, maka jika hukum Indonesia melawan hukum internasional, tentunya akan berakibat buruk bagi negara.

Untuk melakukan supervisi agar penanganan kasus Kadin tidak sembrono, maka bapak Widyo memberikan tugas kepada bapak Firdaus, pejabat di Kejaksaan Agung, untuk mengkoordinasi penyidikan dengan Kejati jatim dan juga berkoordinasi dengan pihak bapak La Nyalla Mattalitti.

Pada masa kepemimpinan Kejati Jatim sebelumnya, perintah dari bapak Widyo Pramono yang saat itu menjabat sebagai Jampidsus, dijalankan dengan taat oleh Kejati Jatim.

Oleh karenanya sangat aneh jika kepala Kejati Jatim yang baru kemudian membuka kembali kasus ini, apalagi dengan mengangkat alat bukti surat pengakuan hutang atas dana hibah Kadin Jatim yang ditandatangani oleh bapak La Nyalla Mattalitti.

Padahal surat pengakuan hutang ini  sudah diabaikan oleh bapak Gatot ketua tim penyidikan kasus Kadin saat itu (sekarang kepala Kejari Donggala) & bapak Dandeni Herdiana serta bapak Didik Farhan (kepala Kejari Surabaya) selaku supervisor penuntutan kasus ini.

Karenanya untuk itu agar kasus bisa diselesaikan dengan baik, maka pengacara bapak La Nyalla yakni bapak Ahmad Riyadh bersama bapak Didik Farhan berkoordinasi dengan bapak Widyo Pramono bertepatan dengan saat acara pengukuhan bapak Widyo Pramono di Universitas Diponegoro Semarang.

Sehingga akhirnya kasus ini dengan cepat bisa mendapat keputusan hukum yang tetap (inkracht), maka kasus sudah selayaknya ditutup, karena sudah bisa diselesaikan dengan baik.

Menurut kami, tindakan dari kepala Kejati Jatim yang baru, selain tidak menghargai bapak Widyo Pramono sebagai atasannya, juga tidak menghargai kebijakan yang dibuat oleh bapak Elvis Jhoni kepala Kejati Jatim sebelumnya. Ini sama saja dengan tidak menghargai lembaganya sendiri yakni institusi kejaksaan.

Untuk itu kami menuntut kepala Kejati Jatim dicopot karena telah melakukan kriminalisasi
 
Sekian terima kasih
Koordinator Gabungan Pengusaha Jawa Timur

Haris Nuriman

cc.
-          Instansi Terkait
__._,_.___

Posted by: Nur Hidayat <cahaya_q99@yahoo.co.id>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar