Apa RI Itu Negara Bagian/ Propinsi/ Jajahan dari FIFA
- edisi nemu beberapa berita seperti ini -
-------------------------------------------------
Petisi Dukung La Nyalla Mattalitti & Kejati Jatim Melawan Kedholiman Jaksa Agung
Karena sebagaimana diberitakan berbagai media:
Pengusutan Dana Hibah Kadin Jatim Itu Hanya Karena Surya Paloh & Jaksa Agung Tidak Suka Pada La Nyalla Mattalitti
Berkaitan dengan pengusutan dana hibah APBD Jawa Timur (Jatim) pada Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jatim tahun 2010-2014 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebesar Rp. 60 Milyar, Perkumpulan Pemuda (PP) Surabaya menyampaikan beberapa pandangan:
Pertama:
Bahwa dalam kasus ini sebenarnya tidak ada korupsi, karena dana tersebut juga digunakan untuk hal yang berkaitan dengan pengembangan industri, yakni industri olahraga sepakbola yang merupakan kebanggaan nasional. Dimana dana itu dipakai untuk membiayai PSSI dan Persebaya.
Kedua:
Kasus ini muncul diduga karena dipaksakan dan atas desakan dari Jaksa Agung yang merupakan pejabat yang berasal dari partai politik yaitu partai Nasional Demokrat (Nasdem), dimana ketua partai Nasdem Surya Paloh adalah orang yang tidak suka pada La Nyalla Mattalitti ketua Kadin Jatim. Ini bisa dilihat juga dari acara Metro Teve milik Surya Paloh yang sering mendiskreditkan La Nyalla, apalagi setelah La Nyalla terpilih sebagai ketua PSSI.
Ketiga:
Janganlah hanya gara-gara La Nyalla Mattalitti terus mengkritisi Surya Paloh dkk, lalu dicari-cari kesalahannya. Memang La Nyalla sering mengkritisi agar partai Nasdem sebagai partai kecil janganlah merasa sok jagoan. Dan La Nyalla pernah mengkritisi penunjukkan Jaksa Agung yang berasal dari partai Nasdem ini, karena memang sebenarnya tidak layak dan tidak elok seorang calon anggota legislatif yang terpilih sebagai anggota DPR, lalu ditempatkan sebagai Jaksa Agung. Karena kinerja saat dia masih aktif sebagai jaksa tidak ada yang bagus. Dan ada kecenderungan banyak kepentingan politik dan kepentingan pribadi yang akan merugikan kinerja lembaga kejaksaan.
Keempat:
Untuk itu mohon perlindungan untuk Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Jatim, bapak Febi Adriansyah dan Kajati Jatim bapak Elvis Jhoni, agar tidak didholimi oleh Jaksa Agung, yang memaksakan agar kasus Dana Hibah Kadin Jatim diarahkan menjadi kasus korupsi dan agar La Nyalla Mattalitti dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Karena ada indikasi dalam beberapa kali pertemuan antara La Nyalla Mattalitti dan atau kuasa hukumnya dengan bapak Febi dan bapak Elvis, memang terungkap dari pembicaraan petinggi Kejati Jatim ini, bahwa jabatan Jaksa Agung tidak layak dipegang oleh oknum yang tidak punya kompetensi, sehingga memaksakan sebuah kasus agar dijadikan kasus korupsi, padahal tidak ada korupsi didalamnya, hanya gara-gara La Nyalla sering mengkritisi ketua umum Nasdem, Surya Paloh dan Jaksa Agung yang merupakan anak buah dari Surya Paloh ini.
Kelima:
Karena kuatnya desakan dari Jaksa Agung itu, akhirnya Adpidsus dan Kajati Jatim hanya bisa berupaya agar La Nyalla Mattalitti tidak dijadikan sebagai tersangka. Karena tidak lucu jika ketua PSSI dijadikan tersangka, itu akan mencemarkan nama Indonesia dimata dunia, karena PSSI adalah anggota FIFA, asosiasi sepakbola lingkup internasional.
Akan tetapi karena kuatnya desakan dari kejaksaan agung itu akhirnya tetap harus mengorbankan pengurus Kadin Jatim yang lain, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring yang dijadikan tersangka dengan tuduhan korupsi, padahal dalam hal ini sama sekali tidak ada korupsi. Inilah kedholiman Jaksa Agung yang merupakan petugas partai alias pembantunya Surya Paloh ini.
Keenam:
Untuk itu selain harus mengganti Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga) yakni Imam Nahrowi, yang jelas-jelas melanggar statuta FIFA dengan membekukan PSSI yang bisa berakibat Indonesia dikucilkan dunia, Presiden RI harus mengganti juga Jaksa Agung si pembantunya Surya paloh ini yang sama sekali tidak punya kompetensi untuk memegang jabatan ini.
-----------------------------------------------
Penyidikan Dana Hibah Kadin Jatim, Kejaksaan Harusnya Hormati Statuta FIFA
Berkaitan dengan penyidikan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim (Jawa Timur) mengenai dana hibah dari APBD pemprop Jatim tahun anggaran 2010-2014 pada Kadin Jatim senilai Rp. 60 milyar, Perhimpunan Pemuda (PP) meminta agar Kejati Jatim segera menghentikan penyidikan kasus ini dengan mengeluarkan SP3.
Menurut koordinator PP Bagus Muslimin, karena dalam pemeriksaan sudah terbukti bahwa dana hibah yang dituduhkan telah dikorupsi itu ternyata dipergunakan untuk kepentingan pembiayaan PSSI dan Persebaya. Jadi tidak ada dana yang dikorupsi.
Dan sebagaimana diketahui bahwa PSSI adalah lembaga independen yang bernaung dibawah FIFA dan berdasar aturan internasional hanya tunduk pada peraturan dan statuta FIFA. Demikian juga klub yang bernaung dibawah PSSI seperti persebaya adalah tunduk pada peraturan dan statuta FIFA.
Oleh karena itu menurut PP, sangat lucu jika Kejati Jatim memaksakan diri untuk menyidik kasus ini memakai hukum Indonesia. Sebab begitu berkaitan dengan PSSI dan persebaya, maka yang harus dipakai adalah peraturan dan statuta FIFA.
Demikian PP berharap agar Kejati jatim menghargai hukum. Sebab peraturan dan statuta FIFA adalah hukum yang lebih tinggi kedudukannya dibanding hukum Indonesia.
-------------------------------------------
Putusan Menpora Tak Perlu Digubris, PSSI Hanya Taat Pada Aturan FIFA
Terkait dengan sikap Menpora yang membekukan PSSI, Perkumpulan Pemuda (PP) Jatim menyampaikan pandangan bahwa, Tindakan pemerintah melalui Menpora tidak benar, karena PSSI adalah lembaga independen yang bernaung di bawah FIFA dan tidak tunduk pada UU dalam negeri RI.
Menurut koordinator PP Jatim, Bagus Muslimin, alasan pemerintah membekukan PSSI karena sudah ada surat peringatan tertulis sebanyak tiga kali juga tidak dapat diterima, karena berdasar statuta FIFA, pemerintah tidak boleh ikut campur urusan dan terlibat dalam kegiatan PSSI.
Karena anggota FIFA, PSSI dan klub tidak perlu tunduk pada peraturan RI
Apalagi terbitnya surat peringatan tersebut diantaranya adalah dikatakan karena PSSI tidak menghiraukan rekomendasi pemerintah tentang dilarangnya klub Persebaya dan Arema Cronus ikut serta dalam pertandingan liga Indonesia dengan alasan badan hukum dan perpajakan kedua klub tadi dianggap bermasalah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Ini menandakan bahwa pemerintah dalam hal ini Menpora tidak tahu hukum.
Karena PSSI itu adalah lembaga dibawah FIFA, otomatis PPSI dan klub yang bernaung dibawah PSSI hanya tunduk pada peraturan FIFA, dan tidak tunduk pada peraturan perundangan tentang badan hukum dan perpajakan yang ada di dalam negeri RI.
Untuk itu PP mendukung langkah & pernyataan ketua umum PSSI sebagaimana dikutip CNN Indonesia, dimana La Nyalla Mahmud Mattalitti yang baru saja terpilih sebagai ketua umum PSSI pada Kongres Luar Biasa PSSI 2015 mengatakan bahwa ia tak menggubris surat pembekuan yang dilayangkan Kemenpora.
"Jalan terus, karena PSSI punya badan hukum sendiri. Jalani tugas dulu, nanti lihat ke depan," kata La Nyalla kepada para awak media usai pemungutan suara, Sabtu siang (18/4) sembari menambahkan bahwa yang berhak membekukan PSSI adalah FIFA.
Sebelumnya Kemenpora mengirimkan surat sanksi administratif kepada PSSI. Surat bernomor 0137 tahun 2015 tersebut ditandatangani oleh Imam pada tanggal 17 April 2015 dan menyatakan bahwa Kemenpora tidak mengakui seluruh kegiatan PSSI.
------------------------------------------
Kejati Jatim Berupaya Selamatkan La Nyalla Mattalitti Agar Tidak Jadi Tersangka
Dalam pengusutan dugaan korupsi dana hibah tahun 2010-2014 sebesar Rp. 60 Milyar di Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di Jawa timur, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparency and Transportation Community (TC) Jawa Timur sangat mendukung Kejaksaan Tinggi Jatim yang telah mengusut kasus ini dan telah menahan dua orang pengurus Kadin yang sudah di tetapkan tersangka yakni Diar Kusuma Putra & Nelson Sembiring
TC Jatim memohon agar Kejati Jatim mengusut oknum2 yang terlibat kasus korupsi dana hibah di KADIN Jatim ini sampai tuntas yakni sampai berhasil mengungkap dan memproses hukum para pelaku korupsi yang sesungguhnya dan yang menikmati korupsi dana Hibah Kadin Jatim ini.Karena ke dua orang yang telah dijadikan tersangka dan telah ditahan tersebut sebenarnya hanyalah personil yang sekedar menjalankan perintah dan tidak mempunyai kewenangan penuh dalam mengelola anggaran Dana Hibah Kadin Jatim.
Hal ini bisa dilihat dalam regulasi yang ada, diantaranya adanya pakta integritas dan kontrak penerimaan dana hibah. Dimana jika terjadi penyelewengan penggunaan dana hibah yang bertanggungjawab secara mutlak adalah ketua organisasi penerima hibah yang menandatangani pakta integritas dan kontrak penerimaan dana hibah. Dalam hal ini sesuai data yang ada, yang juga telah dipegang oleh Kejati Jatim, bahwa penandatangan pakta integritas dan kontrak dana hibah dari dana APBD pada Kadin Jatim adalah ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti.
Dengan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, tentunya seluruh pengeluaran keuangan dana hibah Kadin Jatim ini adalah atas perintah atau sepengetahuan dan atau harus seijin ketua Kadin Jatim. Untuk itu bisa dilihat aliran dana setelah dana hibah dari APBD masuk ke rekening Kadin Jatim, maka pencairan uang adalah harus ada tandatangan ketua Kadin. Hal ini bisa dilihat pada data yang juga dimiliki oleh perbankan penampung dana hibah (yang datanya juga tentu sudah dipegang oleh Kejati Jatim) semua pencairan ditandatangani oleh ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti.
Oleh karenanya, sangatlah aneh jika orang yang paling bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan/korupsi dana hibah ini tidak dijadikan tersangka, dan bahkan sama sekali belum pernah dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangan oleh Kejati Jatim. Ada apa?
Jangan sampai nanti timbul anggapan bahwa penetapan tersangka serta langkah terburu-buru melakukan penahanan terhadap Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, lalu dengan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) adalah merupakan upaya Kejati Jatim untuk menyelamatkan pelaku dugaan korupsi yang sesungguhnya,agar lolos dari jeratan hukum, dengan mengorbankan dua orang tersebut yang sebenarnya hanyalah sekedar menjalankan perintah dari pelaku. Karena kedua orang yang telah ditahan ini sebenarnya sama sekali tidak mempunyai kewenangan sebab bisa jadi semuanya dikerjakan hanya berdasarkan perintah dari ketua Kadin Jatim.
Berkaitan dengan berita berbagai media massa ( RCTI, Detik, Tempo, Surya, TribunNews, Koran Sindo, dll) mengenai demonstrasi yang dilakukan oleh organisasi Pemuda Pancasila Jawa Timur yang diketuai oleh La Nyalla Mattalitti di kantor Kejati Jatim yang intinya mereka berkeberatan jika nama ketua mereka yakni La Nyalla Mattaliti dikaitkan dengan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim.
Apakah karena La Nyalla Mattalitti yang merupakan ketua Kadin Jatim lalu karena dia juga memiliki sebuah organisasi yang bernama Pemuda Pancasila Jatim yang lalu dengan unjuk kekuatan dengan mengerahkan massa berjumlah ratusan orang pada demonstrasi tersebut kemudian tidak boleh disentuh oleh hukum dan aparat Negara untuk pengusutan dugaan kasus korupsi?
Sebagaimana diberitakan media massa demonstrasi yang dilakukan oleh organisasi Pemuda Pancasila jawa Timur tersebut nyaris ricuh dan hampir terjadi bentrok dengan warga masyarakat yang mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejati Jatim.
Oleh karena itu TC Jatim meminta kepada Kepala Kejati Jatim dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim agartidak takut terhadap intervensi yang di lakukan oleh pihak lain, maupun adanya aksi premanismeyang menghalangi pengusutan kasus ini secara tuntas. Agar pelaku korupsi yang sebenarnya harus bisa mempertanggung-jawabkan perbuatannya dihadapan hukum
Menurut Fery Andrianto & Anang, ketua serta sekretaris TC Jatim, diharapkan Kejati Jatim bisa bertindak tegas demi tegaknya supremasi hukum dan sesuai dengan harapan masyarakat Jatim untuk menegakkan keadilan demi terwujudnya pemberantasan korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar