Minggu, 19 Mei 2013

Himbauan Pada KPU Jatim

http://wargatumpat.blogspot.com/2013/05/pesisir-himbauan-pada-kpu-jatim_20.html
Himbauan Pada KPU jatim

Kepada  Yth
KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jawa Timur
di   Tempat
up:
1. Seluruh komisioner KPU
2. PPK
3. Para pegawai KPU Jatim

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan pemilihan Gubernur Jawa Timur, kami menyampaikan sebuah peringatan tentang adanya rencana untuk menjebak KPU Jawa Timur, baik itu para komisioner maupun seluruh pegawai KPU Jatim, agar kehilangan kredibilitasnya dalam pemilihan Gubernur jatim dan akan menggiring KPU Jatim agar bermasalah secara hukum.
Ini diduga dilakukan oleh oknum KPU Surabaya.

Hal ini bisa dirinci sebagai berikut:


1. Pada pengadaan form data pemilih, yang merupakan hal strategis dalam pemilihan gubernur, bisa dilihat dalam keterlibatan bapak Aristono sekretaris KPU surabaya, sebagai ketua lelang pengadaan form data pemilih senilai 14 milyar. Dimana dalam menentukan pemenang lelang sudah menyalahi prosedur. Tapi menggiring ketua KPU jatim sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  dan PPK (Pejabat pembuat Komitmen) pengadaan ini dengan meyakinkan bahwa penawar termurah yang harus dimenangkan, tanpa melalui proses yang benar, sehingga tidak mengetahui dengan pasti apakah penyedia barang nantinya akan bisa memenuhi pekerjaan tepat waktu dan form tersebut barangnya sesuai spesifikasi yang ditentukan. Apalagi ketua KPU jatim dan PPK  juga diberi gambaran seolah harus cepat dilakukan agar tahapan pemilihan gubernur bisa sesuai jadwal. Tapi menutupi fakta bahwa ada prosedur yang sengaja dilanggar, bahkan dengan kelihaiannya bapak Aristono mendorong agar ketua KPU dan PPK-lah yang tanpa sadar telah melanggar aturan.

2. Maka bisa dilihat terjadinya pemaksaan penandatangan untuk memenangkan PT Puri oleh PPK pada 4 orang panitia yang berasal dari intern KPU Jatim, dimana sebenarnya 4 orang panitia tersebut telah melakukan evaluasi dan menemukan bahwa PT Puri yang akan dinyatakan pemenang lelang oleh bapak Aristono, sebenarnya tidak memenuhi persyaratan. Dan bapak Aristono menentukan PT Puri sebagai pemenang selain tidak melakukan evaluasi pada dokumen penawaran, dimana dalam dokumen penawaran sudah harus menyebutkan mesin dan peralatan apa saja dll yang harus disiapkan disertai dokumen pendukung, yang menunjukkan bahwa dengan itu PT Puri siap melaksanakan pekerjaan tepat waktu. Dan tidak melakukan klarifikasi,. apakah benar jika dalam dokumen penawaran disebutkan alat2 tersebut, dalam kenyataannya alat tersebut juga sudah siap atau hanya fiktif. Ini perlu dan harus dilakukan, karena hal itu berpengaruh pada mampu atau tidaknya pemenang lelang melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dan sesuai dengan jadwal waktunya. Dan peraturan pengadaan mengharuskan demikian. Jika tidak memenuhi syarat seperti itu peserta lelang, sesuai peraturan seharusnya digugurkan.

3. 4 orang panitia bisa jadi dalam evaluasi menemukan bahwa PT Puri dalam penawarannya tidak memenuhi syarat. tapi bapak aristono yang tidak melakukan evaluasi tapi sudah berketetapan untuk memenangkan PT Puri, dengan mempengaruhi PPK dan ketua KPU jatim, bahwa jika yang paling murah tidak dimenangkan, maka jika memenangkan peserta yang memenuhi syarat dengan harga satu peringkat diatas PT Puri, yakni PT Jaswindo, maka PPK dan ketua KPU Jatim ditakut2i dengan alasan bahwa perbedaan harga itu akan bermasalah secara hukum. Maka terjadilah pemaksaan oleh PPK pada 4 orang panitia tersebut, agar menandatangani berita acara yang memenangkan PT Puri.

4. Maka bisa dilihat pada jawaban sanggahan pada salah satu peserta lelang, bahwa bapak Ariston sudah merasa melakukan klarifikasi dengan menyatakan bahwa cukup dengan pernyataan dari PT Puri bahwa sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal dan sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Ini tentu saja bertentangan dengan Perpres tentang pengadaan, dimana seseorang bisa saja membuat dokumen penawaran asal2an dan tidak memenuhi syarat, tapi akan dimenangkan cukup dengan membuat pernyataan bahwa dia akan melakukan pekerjaan sesuai jadwal dan spesifikasi yang ditetapkan.

5. Untuk itu pernyataan dari PT Puri apakah berupa pernyataan tertulis atau lisan? jika lisan tentunya ya sangat lucu dan tampak bahwa KPU Jatim saking bodohnya dibuat permainan oleh bapak Aristono, dan jika tertulis tentunya pernyataan tertulis itu juga harus diberikan pada seluruh anggota panitia, komisioner KPU dll, karena semua pihak di KPU Jatim akan bertanggung-jawab jika ada apa2 dikemudian hari. Jangan sampai nanti jika ada apa2 surat pernyataan ditengah jalan akan diganti/dihilangkan, yang akan  merugikan seluruh personil KPU Jatim, demi menyelamatkan PT Puri tapi mengorbankan KPU Jatim secara keseluruhan.

6. Jadi secara tanpa sadar sebenarnya seluruh personil KPU Jatim digiring untuk melanggar aturan dan juga digiring agar menjalankan sebuah proses yang bisa menghambat tahapan pemilihan gubernur jatim.

7. Pelanggaran itu bisa dilihat, dimana pengumuman pemenang lelang pada tanggal 3 Mei 2013 tidak dimasukkan pada situs LPSE dimana pelelangan dilaksanakan. Tapi diletakkan ditempat yang lain. Ini sudah jelas melanggar aturan. Mungkin bapak Aristono berharap bahwa pihak lain tidak menemukan pengumuman pemenang tersebut. Dan dengan itu diharapkan tidak ada peserta yang melakukan sanggahan, sehingga pak aristono bisa segera menyerahkan dokumen lelang pada PPK untuk segera dilakukan kontrak. Dengan begitu tanggungjawab sudah bukan pada bapak ariston, tapi tanggungjawab secara hukum sudah ada pada ketua KPU Jatim sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pada PPK.

8. Tapi langkah ini ketahuan, sehingga ada peserta lelang yang lain yang melakukan sanggahan. Berdasar jawaban sanggahan dari panitia/ bapak aristono, sebenarnya jika jeli pihak KPU Jatim bisa melihat bahwa disana bapak aristono berstandard ganda, seolah membela KPU jatim tapi sebenarnya juga tersirat menjerumuskan KPU jatim.

9. Ini tampak pada jawabannya yang menyatakan memang ada kesalahan tapi menurutnya tidak prinsip dan meyatakan bahwa jika dilakukan lelang ulang maka kuatir dituduh menghambat proses tahapan pemilihan gubernur. Tapi disisi lain menyatakan jika nanti PT Puri tidak bisa melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan jadwal yang ditentukan, maka untuk PT Puri jaminan pelaksanaannya bisa disita untuk negara dan di black-list. Apakah maksud 2 pernyataan yang berbeda tersebut?

10. maksudnya pada pernyataan pertama, bapak aristono mengisyaratkan bahwa keputusannya itu karena sudah ada intervensi dari PPK dan komisioner KPU jatim dalam penentuan pemenang lelang, sehingga meski tidak memenuhi peraturan, maka lelang tidak akan diulang, karena kuatir dituduh  menghambat tahapan pemilihan gubernur.

11. Sedangkan jika tidak pelelangan tidak diulang, maka karena memang tidak dilakukan verifikasi dan klarifikasi, maka jika PT Puri tidak bisa melakukan pekerjaannya, maka untuk PT Puri jaminan pelaksanaannya bisa disita untuk negara dan PT Puri akan di black-list. Tapi tidak menyebutkan bahwa konsekuensi untuk itu adalah terjadi pemutusan kontrak. Untuk itu pihak KPU jatim, harus waspada, bahwa jika terjadi kontrak, maka jaminan pelaksanaan yang diserahkan oleh PT Puri haruslah jaminan penawaran yang un-conditional, sehingga bisa langsung dicairkan apabila tidak bisa memenuhi kontrak. Sebab jika yang diserahkan adalah jaminan yang tidak bisa langsung dicairkan, karena dikeluarkan oleh pihak yang bukan Bank, maka yang terjadi cuma penyitaan surat jaminan pelaksanaan. (mohon PPK & KPA kembali membaca Perpres tentang pengadaan). Dan harus diputus kontrak.

12. Otomatis, jika dilakukan putus kontrak, maka pengadaan harus dimulai baru lagi sekitar 1-2 bulan lagi. otomatis PPK dan KPA akan berpikir ulang, jika itu terjadi. maka sesuai perkiraan bapak aristono dan oknum komisioner KPU Surabaya yang menyetirnya, daripada tahapan pemilihan gubernur terancam berantakan, maka KPU jatim tentu akan makin mudah digiring melakukan langkah2 yang melanggar hukum. Saat sekarang mulai proses pengadaan ini, pihak KPU Jatim berdasar arahan dari bapak aristono cs, sudah mulai melakukan langkah2 yang melanggar hukum.

13. Maka dalam kontrak, jika tidak waspada, maka pihak KPU Jatim akan membuat kontrak dengan PT Puri yang secara langsung atau tidak langasung membuat posisi KPU jatim menjadi pihak yang lemah. Ini semua karena sejak awal sudah ditakut2i dengan berbagai masukan dari bapak aristonot tersebut diatas. Mulai dari info penawaran termurah harus menang meski melanggar aturan dan tidak memenuhi syarat, sampai memicu kekuatiran jika tahapan pemilihan gubernur akan berantakan jika lelang diulang. maka lelang diteruskan meskipun melanggar aturan.

14. Jika kontrak sudah dilakukan, maka tangungjawab secara hukum, sudah bukan ditangan bapak aristono sebagai panitia. Tapi sudah menjadi tangungjawab dari PPK dan KPA. Jika nanti PT Puri dalam melaksanakan pekerjaannya tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan dan tidak memenuhi jadwal yang ditetapkan, maka itu tangungjawab dari PPK dan KPA. Sedangkan bapak aristono akan bisa berkilah, bahwa dahulu dia menandatangani pemenang lelang karena dia hanya sendirian, sedangkan 4 panitia yang lain adalah dari pihak KPU jatim yang disetir oleh PPK. Jika penyedia barang dan jasa tidak memenuhi syarat dan dikhawatirkan tidak bisa melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan jadwal, bapak aristono sudah punya jawaban, yakni seharusnya PPK sesuai perpres sudah harus membatalkan lelang dan melakukan lelang ulang. Tugas pantia hanya mengevaluasi, jika ada yang tidak sesuai ketentuan, itu sudah wewenang PPK dan KPA.

15. Rekayasa, bapak aristono dan PT Puri  ini klop dengan masukan yang diberikan pada PPK bahwa dalam upload dokumen penawaran sebenarnya dalam penawaran PT Puri tidak mengupload penawaran dengan benar dan tidak memenuhi syarat. Tapi mungkin atas masukan dari PT Puri dan bapak aristono, maka PPK meminta PT Puri menyempurnakan dan menambah dokumen agar bisa memenuhi persyaratan lelang. Tidak tahukah bahwa dengan sistem LPSE, meskipun dalam pemeriksaan disediakan dokumen yang dilengkapi dan disempurnakan, tapi sistem LPSE tidak bisa dilakukan dokumen bidding. Maka jika diperiksa oleh aparat hukum, antara dokumen penawaran PT Puri yang diupload melalui penawaran LPSE sebenarnya tidak sama dengan dokumen penawaran yang diberikan pada PPK dan KPA? karena ada penambahan dokumen diluar dokumen yang di-upload?

16. Rekayasa selanjutnya adalah bahwa sanggahan sudah dijawab, lalu jadwal lelang tiba2 dirubah, jadi sesudah sanggahan dijawab, seharusnya tinggal waktu sanggah banding, dan jika tidak ada sanggah banding, maka dilakukan SPPBJ dan lalu kontrak. tapi dalam pengadaan ini herannya, karena sanggahan dari peserta lelang terasa sangat benar, maka jadwal lelang diundur dan tanggal 13 Mei 2013 diumumkan lagi pemenang dengan pemenang yang sama yakni PT Puri, lalu dijadwalkan ada masa sanggah baru. Apakah tidak terasa KPU jatim kalau digiring untuk melakukan kesalahan secara hukum? atau sengaja melanggar hukum? Sebab dalam Perpres tidak boleh itu ada pengumunan pemenang lalu ada sanggahan dan sudah dijawab, lalu jadwal lelang dirubah lagi, dan memperbaiki dokumen pemenang, lalu diumumkan lagi pemenang, lalu ada masa sanggah lagi?

17. Alasan pembenar dari bapak aristono, bahwa sistem LPSE menolak ketika akan dilakukan kontrak, karena pengumuman lelang, sanggahan dan jawaban sanggahan tadinya tidak ditaruh di LPSE, tapi ditaruh ditempat tersembunyi yang non LPSE. maka sekarang dibuat jadwal baru, yakni pengumuman pemenang lagi dan ada masa sanggah lagi, dan dipersilahkan peserta yang tidak puas menyanggah lagi. Apakah hal ini tidak dibaca oleh KPU jatim, khususnya KPA dan PPK, ada apakah dibalik langkah bapak aristono ini? Kok menjebak dan menempatkan posisi KPA dan PPK agar mau tidak mau harus melakukan langkah2 yang melawan hukum?

18. Jika sudah ada indikasi dan kenyataan adanya pelanggaran pelaksanaan lelang secara LPSE sebagaimana tersebut , jika PPK dan KPA meneruskan pelelangan dengan menandatangani kontrak, apalagi sudah tahu bahwa dokumen penawaran dari pemenang lelang terjadi pos bidding (yang akan terbaca dalam sistem LPSE, bahwa dokumennya tidak lengkap, tapi lalu disempurnakan. Alias ada ketidaksamaan antara dokumen yang diupload dan dokumen yang dipegang PPK dan KPA) apalagi infonya pos bidding itu atas perintah PPK, maka jika tidak membatalkan pel;elangan dan dilakukan lelang ulang, bapak aristono sudah bebas darit anggungjawab. yang menanggung akibat hukum adalah PPK dan KPA.

19. Dan jika dalam pelaksanaan, terjadi proses yang berantakan dalam tahapan pemilihan gubernur, dan jika penyedia tidak melaksanakan sesuai spesifikasi dan jadwal, maka secara kredibilitas KPU akan hancur, dan secara hukum KPU harus bertangungjawab.

20. Untuk itu jika lelang tidak dibatalkan dan dilakukan lelang ulang saat ini juga. kami memberikan saran sebagai berikut:

a. Bagaimanakah jika dalam pelaksanaannya PT Puri tidak melakukan pekerjaannya sesuai spesifikasi dan jadwal yang ditentukan? menurut bapak aristono dengan mudah dijawab, bahwa jaminan pelaksanaan akan disita (seharusnya jaminan pelaksanaannya dicairkan, maka jaminan pelaksanaan jangan sampai KPU ditipu, dengan jaminan pelaksanaan yang bukan dari bank, sehingga baru bisa dicairkan jika sudah diijinkan oleh PT Puri) Kalau hanya surat jaminan pelaksanaan yang disita, apa gunanya?

b. Jika tidak melakukan pekerjaan sesuai spesifikasi dan jadwal, tentunya harus putus kontrak, dan diadakan lelang baru, tapi itu baru bisa dilakukan sebulan lebih kedepan. Apa ini tidak merupakan jebakan? sehingga mau tidak mau, KPU Jatim akan tergiring untuk menerima barang yang tidak sesuai spesifikasi dan jadwal akan amburadul.

c. Maka sebelum pembuatan SPPBJ dan pembuatan kontrak, maka KPU jatim harus mensurvey (hal yang tidak dilakukan oleh panitia), apakah memang PT Puri akan bisa melakukan tugasnya sesuai spesifikasi dan jadwal yang ditentukan?. Dan juga memeriksa, karena dalam persiapannya PT Puri sudah memesan kertas HVS 70 gram (padahal spesifikasi dalm pekerjaan ini adalah HVS 80 gram) demikian juga kertas NCR yang dipersiapkan adalah lebih tipis dari spesifikasi yang ditentukan.

d. Jika tidak, KPU dari proses pelelangan yang sudah jelas menyalahi Perpres ini, tetap ngotot melanjutkan, sebaiknya segera melakukan survey. Okelah misalnya beranggapan bahwa proses yang salah tidak apa2 karena bisa dilakukan perbaikan secara sembunyi2 dan melanggar hukum asal tidak ketahuan, meski proses yang demikian ini sudah akan beresiko secara hukum. Tapi demi berjalannya pemilihan gubernur yang sukses, lakukanlah survey sebelum pembuatan SPPBJ dan kontrak. Sehingga bisa diketahui apakah memang PT Puri bisa melakukan pekerjaannya sesuai spesifikasi dan jadwal yang ditentukan. Misalnya soal berat kertas dan NCR.

e. Sehingga jika sudah dilakukan survey, dan merasa yakin bahwa PT Puri sanggup melaksanakan, maka dalam pembuatan kontrak haruslah hati2 dan tidak didikte oleh pihak PT Puri, misalnya soal spesifikasi dan lain2 termasuk misalnya packing yang dalam dokumen lelang disebutkan packing adalah bendel per PPS Jadi jangan sampai dokumen kontrak nanti berbeda dengan dokumen lelang. Sebab bisa saja karena tersudut bahwa dikejar jadwal pemilihan gubernur yang mepet, lalu dipengaruhi agar merubah kontrak, dilakukan adendum dll sesuai dengan jawaban bapak aristono saat menjawab sanggahan.

f. Jika dilakukan kontrak dan pekerjaan dilaksanakan, bagaimanakah jika ditengah jalan, seperti yang disampaikan bapak aristono, bahwa jika nanti tidak bisa melaksanakan sesuai spesifikasi dan jadwal, maka bisa dilakukan penyitaan surat jaminanpelaksanaan? artinya kan putus kontrak (istilah putus kontrak ini yang tidak disampaikan pak aristono). Dalam situasi yang sudah lebih mepet itu, karena hal ini bisa terjadi 1 bulan kemudian, tidak mungkin KPU Jatim setelah putus kontrak lalu ada waktu untuk melakukan pengadaan form data pemilih lagi. Dalam situasi yang mendesak demikian, otomatis KPU Jatim mau tidak mau harus menerima pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Puri. yang berakibat selain jadwal sudah molor, spesifikasi juga tidak sesuai dengan dokumen lelang. Artinya saat itu posisi KPU jatim sudah makin terjebak dalam skenario bapak Aristono dan oknum KPU Surabaya yang menyetirnya. Yakni jadwal pilgub amburadul, pekerjaan amburadul dan spesifikasi tidak bisa dipenuhi.

g. Sebab bisa saja saat akan penandatanganan kontrak, PT Puri berkelit bahwa dia menawarkan seperti yang ditawarkannya yakni tidak sesuai spesifikasi, jadwal dan ketentuan dalam dokumen lelang, maka dia lalu mempengaruhi sebaiknya kontrak sesuai dengan penawaran PT Puri, dan dengan menakut2i bahwa pilgub waktunya mepet dll. Jika dilakukan kontrak yang tidak sama dengan dokumen lelang, maka yang salah bukan PT Puri, dia bisa menyalahkan pantia, kenapa dia menawarkan tidak sesuai dengan dokumen penawaran bisa dimenangkan, setelah itu dia juga akan menyalahkan bahwa yang salah adalah PPK dan KPA, kenapa sudah tahu penawaran PT Puri tidak sesuai dengan dokumen penawaran tetap dilakukan kontrak.

h. Dan agar pilgub sukses, karena gejala awal demikian, maka pengawasan pada tiap pelaksanaan pekerjaan harus sangat ketat dari KPU Jatim. jangan kemudian menuruti saran bapak aristono dalam jawaban sanggahannya, bahwa PPK dan KPA hanya membutuhkan sesuatu dan tidak perlu tahu prosesnya.

21. Demikian masukan agar pilgub dapat berlangsung sukses dan tidak menuai masalah hukum. Karena target dari memasukkan KPU jatim pada jebakan agar pemilihan gubernur amburadul dan KPU Jatim bermasalah secara hukum, berkaitan dengan pergantian komisioner KPU Jatim mendatang. tentunya jika data pemilih amburadul, akan ada tuduhan bahwa KPU jatim sengaja membuat data pemilih amburadul karena sudah siap melakukan kecurangan untuk memenangkan calon tertentu. Dan juga jika ada masalah hukum, tentunya para komisioner dan para pegawai KPU jatim kredibilitasnya diragukan dan akan bisa berhubungan dengan dakwaan korupsi sebagaimana yang dialami komisioner KPU sebelumnya. Maka layak jika diganti semuanya.

22. Bukannya kemudian dengan serta merta menolak PT Puri, tapi sekali lagi lakukanlah survey sebelum pembuatan SPPBJ dan kontrak, agar tidak terjebak makin jauh. Jika dari hasil survey memang diyakini PT Puri bisa melakukannya, maka dalam kontrak haruslah sesuai dengan dokumen pelelangan, jangan sampai digiring melakukan kontrak yang tidak sesuai spesifikasi dll sebagaimana ditentukan dalam dokumen pelelangan. Dan jika dalam pelaksanaan pekerjaan ternyata tidak memenuhi spesifikasi dlll sebagaimana tertuang dalam dokumen lelang, mulailah berpikir bagaimana jalan keluarnya agar tidak bermasalah secara hukum bagi KPU jatim. jangans ampai KPU jatim jadi korban rekayasa ini. Maka sangat mengherankan, bahwa saat ini ada pihak yang memberi masukan pada KPU jatim, bahwa tidak perlu dilakukan survey dll.

23. Jika benar demikian, benarlah kata pak aristono, bahwa cukup dengan Rp. 500 juta untuk membuat ketua KPU jatim sebagai KPA tidak waspada, dan cukup Rp. 500 juta bagi PPK untuk tertarik dan masuk pada jebakan. Dimana bapak Aristono adalah ujung tombak dari pembuat skenario ini. Yakni membuat seluruh komisioner dan para pegawai KPU jatim kredibilitasnya hancur dan bermasalah secara hukum, sehingga layak untuk diganti semua.

24. Agar memperoleh penjelasan tentang hal ini secara akurat, ada baiknya pihak PPK dan KPA minta penjelasan dari LKPP atau Ikatan Ahli Pengadaan (IAPI) atau konsultan pengadaan dari perguruan tinggi seperti Unair (Karena yang paling dekat). tentang boleh tidak ada jadwal sudah diumumkan pemenang lelang tanggal 3 mei 2013, lalu sudah ada masa sanggah dan sanggahan sudah dijawab. Tiba2 ada perubahan jadwal bahwa sanggahan kemarin dianggap tidak ada, maka ada masa sanggah baru berdasar pengumuman baru tanggal 13 mei 2013. Boleh atau tidak adanya post bidding dll tindakan yang saat ini dilakukan bagi kepentingan peserta yang dinyatakan sebagai pemenang, agar dokumen penawaran peserta yang dinyatakan sebagai pemenang bisa lebih sempurna. Karena sebeanrnya dalam sistem LPSE, post bidding akan ketahuan, bahwa mana sebenarnya dokumen penawaran yang diupload dan manakah yang dilakukan post bidding. Silahkan konsultasi, karena saat inipun sudah terjadi beberapa tindakan yang sebenarnya cukup melanggar hukum, bagaimana berkonsultasi agar meski melanggar aturan, tapi bagaimana nantinya tidak bermasalah secara hukum. Sebab pemilihan gubernur harus sukses dan tidak molor. Sebab bagi pantia yang kemaren diancam untuk tandatangan, nantinya bisa berkilah, jika ada masalah hukum, mereka tinggal membuat pernyataan bahwa kemaren tandatangan karena dalam tekanan. Meskipun jika dilakukan nanti jika sudah terlanjur bermasalah, hanya merupakan alasan peringan saja, dan akan tetap terkena hukum.

25. Juga dalam pembuatan kontrak, agar tidak bermasalah secara hukum. berkonsultasilah dengan baik, agar tidak terjebak semakin dalam dalam perangkap yang sudah cukup matang disiapkan. Karena hari2 ini sebenarnya PPK sudah melakukan langkah2 yang sebenarnya bisa menjadi bumerang bagi KPU Jatim, karena sudah makin terdikte oleh PT Puri

25. Sebagai bahan masukan, bahwa apa yang dikatakan bapak aristono tidaklah benar, bisa dibaca berita tentang kasus probolinggo (masuk google, ketik: tersangka pendidikan probolinggo) dalam kasus tersebut, penawar yang termurah yang dimenangkan. Bahkan dengan lantang saat diperiksa para pejabat disana menyatakan, bahwa mereka mempertanyakan pada aparat hukum, aturan mana yang dilanggar, karena sudah yang paling murah yang dimenangkan, yakni beda dan lebih murah Rp. 2,5 milyar dari yang paling rendah diatasnya. tapi tetap dijadikan tersangka, karena unsur melawan hukum dan kerugian negara memenuhi. Yakni terbukanya dugaan kerjasama antara PPK, PA dan panitia lelang untuk memenangkan pemenang, dan ada perbaikan dokumen/ pos bidding dll setelah pemasukan penawaran, termasuk ada pemalsuan dokumen, dan barang yang dikirim kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi. Dan akhirnya terkuak bahwa sejak awal ada kerjasama antara Pejabat dan penyedia yang menawarkan paling murah, karena sudah disiapkan bahwa barang yang akan dikirim tidak sesuai spesifikasi dll, maka dengan itu penyedia barang yang ditunjuk bisa menawarkan yang paling murah, agar bisa memenangkan pengadaan. Dan PPK, PA dll akhirnya tergelincir dalam jebakan, karena mau tidak mau sudah terlanjur sejak awal, dan akhirnya turut merekayasa laporan dll bahwa seolah2 penyedia barang sudah melaksanakan kewajibannya sesuai jadwal, spesifikasi dll. Akhirnya kasus terbongkar.

Salam - Sahabatmu
Pergerakan Jatim Maju
Anwar
Note: Surat sudah terkirim melalui jasa pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar