Minggu, 19 Mei 2013

E-KTP, Sebenarnya Ada Chip-nya atau Tidak ?

http://wargatumpat.blogspot.com/2013/05/pesisir-e-ktp-sebenarnya-ada-chip-nya.html
E-KTP, Sebenarnya Ada Chip-nya atau Tidak ?

Dalam rapat dengar pendapat antara komisi II DPR RI, dengan kementrian Dalam Negeri dan BPPT, sebagaimana link berita http://id.berita.yahoo.com/video/dpr-dengar-penjelasan-kemendagri-dan-133010812.html termasuk peragaan, E-KTP yang difotocopy ternyata tidak mengalami kerusakan sama sekali.

Padahal sebelumnya, Mendagri mengumumkan bahwa E-KTP jangan difotocopy, agar data dalam chip E-KTP tidak rusak. Ada apakah sebenarnya dibalik pengumuman mendagri dan kenyataan setelah diuji coba dalam dengar pendapat komisi II DPR RI,  E-KTP difotocopy ternyata tidak rusak? Apakah hanya membuat alasan bahwa jika E-KTP tidak ada datanya itu maka masyarakat yang disalahkan karena memfoto-copy E-KTP, karena pengumuman E-KTP tidak boleh difotocopy itu dilakukan setelah banyak E-KTP yang dibagikan pada masyarakat dan pada waktu yang sudah lama, sehingga telah diperkirakan banyak E-KTP yang sudah terlanjur difotocopy. (karena dibanyak daerah, waktu dibagikan saja E-KTP sudah difotocopy dan dilegalisir)

Ada dugaan bahwa sebagian besar E-KTP yang telah dibagikan pada masyarakat sebenarnya tidak ada chip-nya yang mengandung data2 kependudukan dari pemegang KTP tersebut. Karena tidak ada chip-nya, otomatis tidak ada datanya.

Ini bisa dilihat pada fakta, bahwa jika anda membawa E-KTP untuk membuka rekening baru di bank dan lain2 urusan, maka anda diwajibkan membawa foto copy E-KTP yang dilegalisir oleh lurah/camat setempat. Demikian pesan camat/lurah setempat memberikan pesan saat membagikan E-KTP yang sudah jadi pada pemegangnya, bahwa jika diperlukan kelurahan/kecamatan akan memberikan legalisir pada fotocopy E-KTP. Bahkan ada yang dibagi E-KTP sekaligus diberi fotocopy yang sudah dilegalisir, katanya untuk jaga2 jika pihak bank atau pihak lain meragukan E-KTP, karena dalam E-KTP tidak ada tandatangan pejabat yang mengeluarkan E-KTP tersebut. Berbeda dengan KTP sebelumnya yang ada tanda tangan pejabat yang bertanggungjawab & mengeluarkan KTP tersebut. Jadi apakah E-KTP juga rawan pemalsuan?

Untuk itu pada masyarakat, silahkan periksa E-KTP yang telah anda terima, apakah disitu ada chip-nya (seperti chip pada kartu kredit) atau hanya ada hologram? dimana hologram itu bukanlah chip. Kalau tidak ada chip-nya, berarti meski ada mesin pembaca data, E-KTP anda tetap tidak akan terbaca oleh mesin pembaca data, karena memang tidak ada datanya. Jika ada chip-nya tapi jika spesifikasinya tidak sesuai dengan yang ditetapkan, maka mesin pembaca ya jelas tidak bisa membaca data.

Maka silahkan periksa E-KTP anda, ada chip-nya atau tidak?
Ada chip-nya atau sekedar hologram yang tidak berisi data?
Maka jika memang tidak ada chip-nya, pernyataan menteri dalam negeri, bisa dikategorikan sebagai upaya pembohongan publik dan mencoba menjadikan masyarakat sebagai kambing hitam.
Kalau banyak E-KTP yang tidak ada chip-nya, berarti KPK harus memeriksa proyek trlyunan rupiah ini.

Forum Diskusi Kebijakan Publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar