Senin, 05 Februari 2018

Jaksa Kejati Jatim Ditangkap Tim Saber Pungli, Karena Peras Penjaga Karcis Wisata Jolotundo

Jaksa Kejati Jatim Ditangkap Tim Saber Pungli, Karena Peras Penjaga Karcis Wisata Jolotundo
Inline image

Tim Saber Pungli dari Polres Mojokerto dan Kejari Kabupaten Mojokerto menangkap tiga pelaku dugaan tindak pidana pemerasan Wisata Jolotundo di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti uang senilai Rp11,9 juta. 

Salah satu pelaku merupakan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sumber
menyebutkan, ketiga pelaku ditangkap pada Mingggu (4/2/2018) sekira pukul 18.00 WIB. 

Ketiganya diamankan di Wisata Jolotundo berikut enam bendel karcis masuk Wisata Jolotundo dan uang tunai Rp12,12 juta, satu unit mobil mitsubishi Kuda dan empat unit handphone. 

Ketiga pelaku HCW (52) merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), AK (50) merupakan oknum jaksa di Kejati Jatim dan IW (47) warga Kota Surabaya. 

Ketiganya datang pada Sabtu (3/2/2018) sekira pukul  21.30 WIB dan mengaku dari Kejati Jatim mengecek dugaan kecurangan penjualan karcis.

Terjadi aksi pemaksaan saat para pelaku meminta korban sejumlah uang. Korban dipaksa masuk mobil dan diajak keliling dan pelaku meminta uang Rp 75 juta, namun karena keberataan akhirnya disepakati Rp 35 juta. Karena korban hanya membawa Rp 3 juta maka kekurangannya diberikan keesokan hari. 

Pada hari Minggu (4/2/2018) sekira pukul 18.00 WIB setelah korban menyerahkan uang pelaku ditangkap Tim Saber Pungli. 

Ketiga pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa enam bendel karcis masuk Wisata Jolotundo dan uang tunai Rp 12,12 juta, satu unit mobil mitsubishi Kuda dan empat unit handphone. 

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata saat dimintai keterangan terkait penangkapan ketiga pelaku dugaan tindak pidana pemerasan, enggan berkomentar. 

"Semua kasus ini, sudah ditanggani Polda Jatim. Jadi kalau mau nanya, silahkan langsung ke Polda," tegasnya,

Sedangkan Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Jatim, bapak Didik Farhan ketika dihubungi ponselnya 08125226595 belum memberikan tanggapan mengenai peristiwa dugaan pemerasan yang melibatkan Jaksa dari Kejati Jatim ini




Virus-free. www.avast.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar