MaduraExpose
Kasus Dugaan Korupsi Kadin Jatim Rp.60 Milyar
Berdasar Regulasi, Seharusnya La Nyalla Mattalitti Yang Layak Dijadikan Tersangka
Dalam pengusutan dugaan korupsi dana hibah tahun 2010-2014 sebesar Rp. 60 Milyar di Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di Jawa timur, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparency and Transportation Community (TC) Jawa Timur sangat mendukung Kejaksaan Tinggi Jatim yang telah mengusut kasus ini dan telah menahan dua orang pengurus Kadin yang sudah di tetapkan tersangka yakni Diar Kusuma Putra & Nelson Sembiring
TC Jatim memohon agar Kejati Jatim mengusut oknum2 yang terlibat kasus korupsi dana hibah di KADIN Jatim ini sampai tuntas yakni sampai berhasil mengungkap dan memproses hukum para pelaku korupsi yang sesungguhnya dan yang menikmati korupsi dana Hibah Kadin Jatim ini. Karena ke dua orang yang telah dijadikan tersangka dan telah ditahan tersebut sebenarnya hanyalah personil yang sekedar menjalankan perintah dan tidak mempunyai kewenangan penuh dalam mengelola anggaran Dana Hibah Kadin Jatim.
Hal ini bisa dilihat dalam regulasi yang ada, diantaranya adanya pakta integritas dan kontrak penerimaan dana hibah. Dimana jika terjadi penyelewengan penggunaan dana hibah yang bertanggungjawab secara mutlak adalah ketua organisasi penerima hibah yang menandatangani pakta integritas dan kontrak penerimaan dana hibah. Dalam hal ini sesuai data yang ada, yang juga telah dipegang oleh Kejati Jatim, bahwa penandatangan pakta integritas dan kontrak dana hibah dari dana APBD pada Kadin Jatim adalah ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti.
Dengan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, tentunya seluruh pengeluaran keuangan dana hibah Kadin Jatim ini adalah atas perintah atau sepengetahuan dan atau harus seijin ketua Kadin Jatim. Untuk itu bisa dilihat aliran dana setelah dana hibah dari APBD masuk ke rekening Kadin Jatim, maka pencairan uang adalah harus ada tandatangan ketua Kadin. Hal ini bisa dilihat pada data yang juga dimiliki oleh perbankan penampung dana hibah (yang datanya juga tentu sudah dipegang oleh Kejati Jatim) semua pencairan ditandatangani oleh ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti.
Oleh karenanya, sangatlah aneh jika orang yang paling bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan/korupsi dana hibah ini tidak dijadikan tersangka, dan bahkan sama sekali belum pernah dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangan oleh Kejati Jatim. Ada apa?
Jangan sampai nanti timbul anggapan bahwa penetapan tersangka serta langkah terburu-buru melakukan penahanan terhadap Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, lalu dengan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) adalah merupakan upaya Kejati Jatim untuk menyelamatkan pelaku dugaan korupsi yang sesungguhnya,agar lolos dari jeratan hukum, dengan mengorbankan dua orang tersebut yang sebenarnya hanyalah sekedar menjalankan perintah dari pelaku. Karena kedua orang yang telah ditahan ini sebenarnya sama sekali tidak mempunyai kewenangan sebab bisa jadi semuanya dikerjakan hanya berdasarkan perintah dari ketua Kadin Jatim.
Berkaitan dengan berita berbagai media massa ( RCTI, Detik, Tempo, Surya, TribunNews, Koran Sindo, dll) mengenai demonstrasi yang dilakukan oleh organisasi Pemuda Pancasila Jawa Timur yang diketuai oleh La Nyalla Mattalitti di kantor Kejati Jatim yang intinya mereka berkeberatan jika nama ketua mereka yakni La Nyalla Mattaliti dikaitkan dengan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim.
Apakah karena La Nyalla Mattalitti yang merupakan ketua Kadin Jatim lalu karena dia juga memiliki sebuah organisasi yang bernama Pemuda Pancasila Jatim yang lalu dengan unjuk kekuatan dengan mengerahkan massa berjumlah ratusan orang pada demonstrasi tersebut kemudian tidak boleh disentuh oleh hukum dan aparat Negara untuk pengusutan dugaan kasus korupsi?
Sebagaimana diberitakan media massa demonstrasi yang dilakukan oleh organisasi Pemuda Pancasila jawa Timur tersebut nyaris ricuh dan hampir terjadi bentrok dengan warga masyarakat yang mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejati Jatim.
Oleh karena itu TC Jatim meminta kepada Kepala Kejati Jatim dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim agar tidak takut terhadap intervensi yang di lakukan oleh pihak lain, maupun adanya aksi premanisme yang menghalangi pengusutan kasus ini secara tuntas. Agar pelaku korupsi yang sebenarnya harus bisa mempertanggung-jawabkan perbuatannya dihadapan hukum
Menurut Fery Andrianto & Anang, ketua serta sekretaris TC Jatim, diharapkan Kejati Jatim bisa bertindak tegas demi tegaknya supremasi hukum dan sesuai dengan harapan masyarakat Jatim untuk menegakkan keadilan demi terwujudnya pemberantasan korupsi